Berita Nunukan Terkini
Jangan Tunggu Dewasa, Disdukcapil Nunukan Imbau Ortu Segera Ajukan Permohonan NIK Anak Baru Lahir
Jangan tunggu dewasa, Disdukcapil Nunukan imbau ortu segera ajukan permohonan NIK anak baru lahir.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jangan tunggu dewasa, Disdukcapil Nunukan imbau ortu segera ajukan permohonan NIK anak baru lahir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan imbau orangtua (Ortu) segera ajukan permohonan NIK anak yang baru lahir.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto.
Baca juga: Takjil di Pasar Ramadan Kabupaten Nunukan Diperiksa Tim Kesehatan Gabungan, Begini Hasilnya
"Jangan tunggu anak dewasa baru ngurus. Sebaiknya anak itu baru lahir langsung ajukan permohonan NIK ke Dukcapil. Harus disesuaikan nama, lalu tempat tanggal lahir, karena itu jadi dasar untuk membuat dokumen penting lainnya," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, Sabtu (16/04/2022), sore.
Menurutnya, tak jarang masyarakat di Kabupaten Nunukan memiliki identitas yang berbeda antara dokumen satu dengan lainnya.
"Ada yang namanya di KTP beda dengan nama ijazah. Begitupun pada paspor. Agak sulit kalau perbedaannya di akta lahir. Mau tidak mau kami arahkan ke pengadilan. Kalau sudah ada penetapan dari pengadilan, baru kami boleh menyesuaikan datanya," ucapnya.
Mesak menuturkan, dulunya di Nunukan yang paling banyak bermasalah datanya adalah paspor.
Lantaran, Nunukan yang menjadi daerah transit ke Tawau, Malaysia dan saat itu pengurusan paspor belum berbasis NIK.
"Makanya orang buat paspor bisa ganti-ganti nama. Biasanya kasus itu dialami oleh Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia. Tapi kalau sekarang tidak bisa, satu nama satu NIK," ujarnya.
Ia merasa masyarakat harus terus diberikan edukasi sehingga ada kesadaran untuk menertibkan identitas.
"Kami Dukcapil selalu terbuka, jadi selain layanan di kantor, kami juga buka layanan online. Jadi kalau cuman update data NIK bisa langsung hubungi kami atau via online, layanannya 1×24 jam. Tapi kalau update data seperti KK, ijazah, akte lahir, paspor, diharapkan langsung ke kantor," tuturnya.
Target Penertiban Akte Kematin 34 Persen
Mesak menyampaikan, yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Disdukcapil se-Indonesia adalah memenuhi target penerbitan akte kematian.
Tahun 2021 kata Mesak, target penerbitan akte kematian yakni 34 persen dari jumlah penduduk.
Baca juga: Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Nunukan, Jubir Satgas Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
Sementara, beber Mesak masih banyak warga Nunukan yang enggan mengurus surat akte kematian keluarganya di Disdukcapil, terlebih yang meninggal dunia di rumah atau bahkan luar negeri.
