Berita Tarakan Terkini

Ibu Kandung dan Ayah Sambung di Tarakan Diduga Aniaya Balita, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ibu kandung & ayah sambung di Tarakan diduga aniaya balita, pelaku terancam hingga 10 tahun penjara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi F saat didampingi oleh petugas rumah sakit di RSUD dr.H.Jusuf SK. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ibu kandung & ayah sambung di Tarakan diduga aniaya balita, pelaku terancam hingga 10 tahun penjara.

Dua pelaku yang diduga menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap F, anak berusia 3,4 tahun kini masih ditahan di Rutan Polres Tarakan.

Keduanya yakni ayah sambung berinisial RM kelahiran 1976 dan IR yang merupakan ibu kandung kelahiran 1994 kini menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Datangi Kantor PT Pelni Tarakan, Semua Tiket Sudah Habis Terjual

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, sampai saat ini sudah ada 4 saksi yang menguatkan laporan kasus tersebut diperiksa.

“Sampai saat ini kami ada saksi yang bisa mendukung untuk satu anak ini. Dua anak lainnya belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi ada dari dinas dan RT,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selain F, juga ada dua adiknya belum diperiksa apakah pernah mengalami kekerasan yang sama atau tidak.

“Dua anaknya tidak disiksa hanya yang balita tiga tahun ini. Sementara motif yang disampaikan, karena kesal,” ungkap IPTU Muhammad Aldi.

Ia melanjutkan, dari sisi kondisi ekonomi memang lanjutnya bukan dari keluarga yang berkecukupan.

Dan memang dilihat secara fisik, anak memilliki kekurangan gizi.

“Pekerjaan orangtua masih kami lengkapi. Dari hasil keterangan dari saksi menyatakan seperti itu. Anak diberikan mie instan tidak dimasak, itu yang didapatkan,” urainya.

Sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, selain korban ditangani di rumah sakit juga akan dilakukan penanganan psikologis.

Meski dinilai, saat menyambangi korban, anak sudah mulai berinterasi.

Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan Perhatikan Dampak Lingkungan

“Kalau psikologis anak kami lihat agak normal mau komunikasi dikasih mainan mau mainan,” urainya.

Adapun lanjutnya, ancaman hukuman dikenakan bapak sambung atau pelaku RM yakni terancam 10 tahun penjara dan ibu kandungnya berinisial IR terancam 5 tahun penjara jika mengacu UU Pelrindungan Anak dan UU KDRT.

Sebelumnya diberitakan pada Minggu (24/4/2022), kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Tarakan.

Korbannya bahkan masih masuk kategori balita berusia sekitar 3,5 tahun berinisial F.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved