Berita Tarakan Terkini

Ibu Kandung dan Ayah Sambung di Tarakan Diduga Aniaya Balita, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ibu kandung & ayah sambung di Tarakan diduga aniaya balita, pelaku terancam hingga 10 tahun penjara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi F saat didampingi oleh petugas rumah sakit di RSUD dr.H.Jusuf SK. 

Kapolres Tarakan langsung menyambangi korban kekerasan oleh orangtua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.H.Jusuf SK, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kedatangan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk memastikan langsung kondisi korban berinisial F yang masih berusia 3,5 tahun dan diduga sudah lama kerap menjadi pelampiasan kekerasan yang dilakukan kedua orangtuanya di Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia usai membesuk korban, menjabarkan kondisi korban setelah dilakukan pemeriksaan dari tim PPA Polres Tarakan.

“Hasilnya memang benar ada tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan dilakukan oleh bapak tiri dan ibu kandung korban sendiri dan dimana kejadiannya sudah sering dan lama,” urai Kapolres Tarakan.

Baca juga: Arus Mudik Dimulai Hari Ini, Prediksi Lonjakan Penumpang Speedboat Tarakan Terjadi di 28 & 29 April

Dan kasus ini akhirnya mencuat usai mendapatkan laporan dari RT setempat dan memiliki bukti kekerasan dimana kejadiannya pada 19 April 2022 lalu.

Saat ini lanjutnya, kedua pelaku yakni ibu kandung korban dan bapak sambung korban sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan.

“Anaknya dilakukan perawatan di rumah sakit. Didampingi pihak PPA Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB),” ujarnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved