Berita Malinau Terkini
Anggaran TPP Malinau Turun 21,9 Persen, Bupati Wempi: ASN Masih Dapat Sesuai Kemampuan Daerah
Penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sejak awal tahun 2022, penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.
Selain karena keterlambatan pencairan, aturan yang melandasi beleid pemotongan TPP ASN Malinau juga belum jelas. Ditambah lagi, kabar tak meratanya pemotongan, membuat permasalahan TPP tambah runyam.
Dalam lingkup yang lebih luas, gelombang protes terhadap pemotongan TPP tak hanya terjadi di Kabupaten Malinau. Sejumlah ASN kabupaten/kota lain di luar Kaltara juga bernasib serupa, bahkan sejak akhir 2021 lalu.
Baca juga: Usai Libur Cuti Lebaran PNS Pemkab Bulungan Masih Bolos Kerja! Syarwani Tegaskan TPP Bakal Dipangkas
Sebelumnya, Permasalahan ini sempat direspon oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa. Menurutnya, Pemkab Malinau berkewajiban menyesuaikan besaran TPP ASN, sebab merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan.
“Karena aturan, kita harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan daerah. Tapi tetap masih dapat (TPP), hanya dikurangi sedikit. Karena kondisi keuangan dan aturan baru dari Kementerian,” ujarnya Wempi W Mawa saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Penyesuaian TPP dilakukan berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Penyusunan APBD 2022 dan Permendagri 12/2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri 900-4700 tahun 2020.
Baca juga: ASN Kabupaten Malinau Galau TPP Dipangkas Tanpa Penjelasan, Bupati Wempi Akhirnya Angkat Bicara
Namun, permasalahan yang kerap disampaikan pegawai saat ini adalah transparansi potongan TPP. Pemotongan dinilai secara sepihak, karena tanpa dilandasi Peraturan Bupati yang menjadi legalitas pembuat keputusan.
Lantas berapa sebenarnya persentase dan hal yang melandasi dipangkasnya TPP ASN di Malinau? Berikut fakta dan ulasannya.

Total Alokasi Dana TPP Malinau Tahun 2022 Turun 21,9 Persen
Berdasarkan Data yang diperoleh TribunKaltara.com dari Kementerian dalam Negeri RI, alokasi anggaran TPP ASN mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Anggaran TPP Malinau yang disetujui tahun ini turun 21,91 persen.
Total alokasi anggaran TPP Malinau tahun 2021 lalu senilai Rp 275,8 miliar. Sementara di tahun 2022 menyusut menjadi Rp 215,4 miliar. Alokasi TPP tahun ini berkurang hingga Rp 60,4 miliar.
Baca juga: Usai Cuti Bersama, ASN KTT Wajib Masuk Kerja: Wakil Bupati Hendrik: Melanggar TPP Potong 100 Persen
4 Kriteria TPP ASN Malinau Berdasarkan Hasil Validasi Kemendagri
Rincian alokasi belanja TPP yang diusulkan Pemkab Malinau tahun 2022 dijabarkan sebagai berikut:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN Rp 187,7 miliar,
b. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN Rp 10,5 miliar
c. Tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN Rp 4,2 miliar
d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN Rp Rp 8,2 miliar
e. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Rp 4,2 miliar
f. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN Rp 4,2 miliar
g. Belanja Honorarium Rp 292 juta
Hasil validasi atas distribusi TPP ASN, Kabupaten Malinau terdata sebagai satu dari 38 kabupaten/kota yang mengikuti validasi tahap 6 dan telah menerapkan kelas jabatan.
Kriteria TPP Malinau yang disetujui yakni Tambahan Penghasilan Beban Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Tempat Bertugas.
Baca juga: Dianggarkan Rp 516 M, 3 Bulan TPP ASN Malinau Belum Cair, Pelaku UMKM Terdampak, Bon Kantin Menumpuk
TPP Malinau Turun 10 hingga 20 Persen
Baru-baru ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/276/SETDA tentang Perubahan TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun 2022 tertanggal 25 April 2022.
Berdasarkan edaran yang ditandantangani Sekretaris Daerah Ernes Silvanus tersebut, perubahan TPP dimaksudkan untuk menekan angka belanja pegawai berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah RI.
“Perubahan TPP sesuai dengan Permendagri Nomor 27/2021. tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dengan porsi belanja Pegawai melebihi 30% dari APBD secara bertahap menyesuaikan besaran TPP selama 5 Tahun sampai dengan tercapainya porsi tersebut.

Adapun porsi belanja Pegawai Kabupaten Malinau pada APBD 2021 sebesar 37% dan 36% pada APBD 2022,” ujar Sekdakab dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut penyesuaian TPP mengalami penyusutan 10 hingga 20 persen.
Sementara komponen TPP urusan wajib senilai Rp 800 ribu dan TPP urusan pilihan senilai Rp 600 ribu dihapus dan tidak lagi disalurkan tahun 2022 ini.
Adapun persentase penurunan TPP berdasarkan Surat Edaran SETDA tentang Perubahan TPP Malinau tahun 2022 dijabarkan sebagai berikut:
Baca juga: TPP Guru Belum Cair, Kepala Disdikbud Tana Tidung Jafar Sidik Beber Alasannya
1. Penurunan 20% untuk TPP Beban Kerja bagi Sekda, Asisten dan Pengguna Anggaran /Kepala Dinas/Badan/ Bagian / Kantor/ Sekwan/ Inspektur /Camat.
2. Penurunan 20 % untuk TPP kelangkaan Profesi bagi dokter spesialis di RSUD.
3. Penurunan 15 % untuk TPP Beban Kerja bagi Sekretaris OPD dan Sekretaris Camat (Sekcam).
4. Penurunan 10 % untuk TPP Kondisi Kerja bagi PNS/CPNS di Polisi Pamong Peraja dan Pemadam Kebakaran ( Pol PP & Damkar).
Baca juga: Kabar Baik! Dua Bulan Lebih Sempat Ditunda, Akhirnya TPP Tiga Ribuan ASN Pemkot Tarakan Dicairkan
5. Penurunan 5% untuk TPP Kondisi kerja bagi Bendahara/Bendahara Pembantu/Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu seluruh OPD.
6. Penurunan 10% untuk TPP Beban Kerja bagi PNS/CPNS di BPKD, Inspektorat dan Bappeda dan Litbang.
7. Penghapusan komponen TPP Kekhususan Urusan/Urusan Wajib sebesar Rp. 800.000, dan TPP Kekhususan Urusan Pilihan sebesar Rp. 600.000,- kepada Seluruh OPD dilingkungan Kabupaten Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri