Berita Tarakan Terkini

Polda Kaltara Libatkan KPK Usut Oknum Polisi Terkait Usaha Ilegal, Temukan Aliran Dana ke Pihak lain

Tim penyidik Polda Kaltara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut oknum Polisi terkait sejumlah usaha iIlegal

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan (tengah) didampingi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia (kiri) bersama pihak Bea dan Cukai Tarakan saat diwawancarai awak media, Kamis (5/5/2022). 

“Tentunya kami akan blokir. Sementara ini masih dilakukan penelusuran asset tersebut.

Nominal rekening masih belum diketahui. Tapi sudah ada beberapa rekening ditemukan dan hasil komunikasi mereka yang tertinggal di handphone mereka ada rekening yang digunakan untuk memberikan jatah tertentu kepada pihak terkait,” jelasnya.

Untuk itu KPK dilibatkan membantu mempermudah penelusuran tersebut. Ia menambahkan, aliran dana sendiri masih harus dipelajari sudah berapa lama berlangsung atau berjalan.

“Time push atau waktu pidana usaha illegal HSB apabila dari time push ditemukan berkaitan dengan hal tersebut akan dilakukan penelusuran,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Kini Berstatus Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Hendy menambahkan, semisal ada beberapa pihak menerima aliran dana dari HSB dan tidak tahu asal muasal uang tersebut hasil dari illegal, maka tidak bisa dikenakan tindakan pidana.

“Misalnya contoh kemarin DNA Pro Akademik, artis dibayar atau diundang oleh owner dan itu profesional tidak bisa disita,” jelasnya.

Namun, jika semisal ada ditemukan kaki tangan dan sengaja membuka rekening dan menampung aliran dana setiap ada transaksi aktif, maka itu potensi dikenakan.

“Tapi orang itu penjual baju, kendaraan, beli tidak tahu sumber uangnya tidak dikenakan,” jelasnya.

Terhadap kasus parsel viral di medsos dimana sebelumnya momen lebaran kemarin, HSB juga diketahui berbagi parsel, ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, jika penerima sengaja meminta kepada HSB bisa dikenakan.

“Nanti ada bisa dicek buktinya dari hasil komunikasi di handphone-nya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved