Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Lagi, Truk Angkut Kontainer Diduga Milik Briptu Hasbudi Diamankan Polisi, Penjelasan Polda Kaltara
Selain 17 kontainer berisi sekitar 1.806 ballpress, Timsus yang dibentuk Kapolda Kaltara juga berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kontainer.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain mengamankan 17 kontainer berisi sekitar 1.806 ballpress, Timsus yang dibentuk Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya juga berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kontainer.
Adapun dua truk bernopol KT 8758 KU dan KT 8897 AI diamankan tim karena diduga adalah milik Briptu HSB.
Truk itu juga diduga menjadi alat yang digunakan untuk mengangkut ballpress atau pakaian ilegal.
“Artinya alat kejahatan dan kami lakukan pengamanan,” urai Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui AKBP Hendy F Kurniawan.
Sehingga sampai Senin (9/5/2022) hari ini, total sudah ada 9 unit speedboat diamankan terkait ballpress diduga untuk mengangkut, 17 kontainer untuk memuat, dan 2 unit truk untuk mengangkut kontainer.
Adapun modus yang dilaksanakan Briptu HSB sendiri lanjutnya, nanti pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan lebih detail.
“Ini kan dugaan awal yang bersangkutan melakukan penyelundupan ballpress baju bekas dari Tawau, Malaysia menuju Makassar dan Surabaya.
Dugaannya untuk mengambil keuntungan atau margin lebih atau usaha ilegal,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk manifest sendiri yang selama ini menjadi pokok persolan karena tak sesuai isi laporan dalam kontainer, akan ikut ditelusuri siapa saja yang terlibat.
Sebelumnya diberitakan, Timsus menemukan dokumen catatan pengiriman barang dalam manifest terlaporkan berisi rumput laut, dan setelah dilakukan pemeriksaaan ternyata berisi ballpress atau pakaian bekas.
“Nanti bersama Bea Cukai berkoordinasi, dan sudah sejak awal kemarin proses penyelidikan kita intens untuk komunikasi, sehingga bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Sosok Briptu HSB, Polisi Tajir yang Ditangkap Polda Kaltara, Dikenal Aktif hingga Kerap Berbagi
Dari rekan Bea Cukai sudah menjelaskan terkait manifest dan isi kontainer tersebut,” tegasnya.
Menyoal adanya dugaan tempat penyimpanan lainnya lanjut AKBP Hendy F Kurniawan, tim saat ini masih melakukan kegiatan penyelidikan dan intens observasi adanya dugaan tempat lain digunakan untuk mendukung adanya aksi kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini, apabila ada dugaan barang bukti lain terkait pidana yang kami tangani ini,” jelasnya.
Adapun lebih jauh ia menyinggung soal speedboat yang sudah berhasil diamankan, dari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah ada saat diproses di penyelidikan, dugaan HSB memiliki 15 unit speedboat.
Dan saat ini sudah ditemukan 9 unit.
“Jadi masih perlu pendalaman lagi apakah betul 15 atau apakah cukup 9 unit,” ungkapnya.
Pakai Baju Tahanan Warna Oranye, Tersangka Tambang Ilegal di Sekatak Briptu Hasbudi Terdiam Menunduk
Polda Kaltara menggelar rilis kasus yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Kini menjadi tersangka, Briptu Hasbudi turut didatangkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam.
Dirinya dikawal personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.
Briptu Hasbudi yang mengenakan masker putih terlihat hanya tertunduk saat Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya tengah menjelaskan kronologi kasus.
Ia berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.
"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Briptu Hasbudi kini harus menghadapi perbuatannya atas aktivitas tambang ilegal, ia diancam penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca juga: Penasihat Hukum Briptu HSB Klaim Kliennya Kooperatif, Sebut Bukan Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
BREAKING NEWS Polda Kaltara Rilis Kasus Oknum Polisi Briptu Hasbudi Pagi Ini
Polda Kaltara merilis pengungkapan sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi yakni Briptu HSB.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa Briptu HSB ialah Hasbudi, Anggota Polri yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara.
"HSB ya Hasbudi pangkatnya Briptu di Ditpolairud Polda Kaltara," kata Kombes Pol Budi Rachmat.

Baca juga: 12 Kontainer Diperiksa Nihil Narkoba, Kasus Ballpress di Tarakan Naik Penyidikan, Nasib Briptu HSB?
Rilis kasus rencananya akan dipimpin oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya
Ia bakal didampingi sejumlah jajaran lainnya seperti Wakapolda Kaltara, Dirreskrimsus Polda Kaltara, dan Kapolres Bulungan di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).
Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, Briptu Hasbudi akan dihadirkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolda Kaltara.
"Nanti didatangkan masih dalam perjalanan," ujarnya.
Pantauan TribunKaltara.com sejumlah barang bukti yang diamankan juga diperlihatkan dalam rilis kasus seperti kaleng sianida, tanah yang belum diolah serta sejumlah alat berat yang terparkir di parkiran Mapolda Kaltara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah