Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Hendy F Kurniawan, Dirreskrimsus Polda Kaltara Penangkap Briptu Hasbudi, Karier Mentereng di Reserse
Profil Hendy F Kurniawan, Dirreskrimsus Polda Kaltara yang tangkap Briptu Hasbudi, karier mentereng di reserse.
Libatkan KPK

Tim penyidik Polda Kaltara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut oknum Polisi terkait sejumlah usaha iIegal.
Polisi menemukan adanya dugaan aliran dana melalui rekening Briptu Hasbudi ke pihak lain.
Proses penyelidikan terhadap oknum polisi angora Polairud Polda Kaltara berinisial Briptu Hasbudi yang sudah dilakukan penahanan masih terus bergulir.
Hasil penggeledahan sendiri ditemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas di Sekatak dan beberapa rekening.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada media di Tarakan, Jumat (6/5/2022).
Salah satunya ditemukan hasil aliran dana, ada rekening ditemukan yang diduga digunakan HSB untuk bertransaksi ke pihak lain.
Selain itu, ada buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.
Baca juga: Diperiksa Polres Bulungan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi, Dirut PT BTM Irit Bicara
“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin.
Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan Briptu Hasbudi dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar AKBP Hendy F Kurniawan.
Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap asset Briptu Hasbudi dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Briptu Hasbudi.
“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi Briptu Hasbudi maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.
Atas kasus ini Briptu Hasbudi bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara dalam hal ini dibantu KPK untuk penelusuran asset tracing. Apakah KPK nanti akan ke Kaltara, masih akan berkomunikasi lebih lanjut.
“Nanti kami akan koordinasi bagaimana mekanisme kerja sama itu,” ujarnya.
Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap asset sendiri, dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil kekayaan kejahatan.
“Tentunya kami akan blokir. Sementara ini masih dilakukan penelusuran asset tersebut.
Nominal rekening masih belum diketahui. Tapi sudah ada beberapa rekening ditemukan dan hasil komunikasi mereka yang tertinggal di handphone mereka ada rekening yang digunakan untuk memberikan jatah tertentu kepada pihak terkait,” jelasnya.
Untuk itu KPK dilibatkan membantu mempermudah penelusuran tersebut. Ia menambahkan, aliran dana sendiri masih harus dipelajari sudah berapa lama berlangsung atau berjalan.
“Time push atau waktu pidana usaha illegal HSB apabila dari time push ditemukan berkaitan dengan hal tersebut akan dilakukan penelusuran,” jelasnya.
Hendy menambahkan, semisal ada beberapa pihak menerima aliran dana dari Briptu Hasbudi dan tidak tahu asal muasal uang tersebut hasil dari illegal, maka tidak bisa dikenakan tindakan pidana.
“Misalnya contoh kemarin DNA Pro Akademik, artis dibayar atau diundang oleh owner dan itu profesional tidak bisa disita,” jelasnya.
Namun, jika semisal ada ditemukan kaki tangan dan sengaja membuka rekening dan menampung aliran dana setiap ada transaksi aktif, maka itu potensi dikenakan.
“Tapi orang itu penjual baju, kendaraan, beli tidak tahu sumber uangnya tidak dikenakan,” jelasnya.
Terhadap kasus parsel viral di medsos dimana sebelumnya momen lebaran kemarin, Briptu Hasbudi juga diketahui berbagi parsel, ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, jika penerima sengaja meminta kepada Briptu Hasbudi bisa dikenakan.
“Nanti ada bisa dicek buktinya dari hasil komunikasi di handphone-nya,” pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Ballpress Bukan Milik Kliennya, Syafruddin: Travel Jasa Angkut
Polda Kaltara Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan, Belasan Orang Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Diketahui kasus tersebut terungkap atas dasar laporan masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM jenis bio solar dan Pertalite di Nunukan.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.
"Sementara tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara dipimpin Dirreskrimsus melakukan proses pemeriksaan di Polsek Sebuku, Polres Nunukan.
Kemarin siang Kapolda Kaltara mengecek TKP di Sebuku," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (28/4/2022).
Budi Rachmat mengatakan penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite akan disalurkan ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi.
"Tetapi oleh transfortir (Kapal Walesta Brothers) disalurkan (dijual) ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM pertalite, dan 27,752 kilo liter jenis BBM bio solar, melalui 2 truck tangka nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC, serta 1 truck bermuatan 25 drum nomor polisi KT 8393 CN.
Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, Polda Kaltara mengamankan belasan orang dalam kasus tersebut.
Belasan orang yang diamankan Polda Kaltara di antaranya:
- S (30) Nahkoda Kapal
- J (29) Masinis Kapal,
- SHB (30) Chip Kapal
- MA (40) Mudi Kapal
- A (21) Holder Kapal
- R (54) Pengawas Kapal
- J (21) Koki/Jurus Masak Kapal
- TA (43) Kepala Mesin Kapal.
- S (33) Pengawas SPBU
- FI (17) Sopir Mobil Tangki BBM warna Biru
- MR (19) Kernet Mobil Tangki BBM warna Biru
- A (22) Sopir Mobil Tangki BBM warna Merah
- H (56) Sopir Mobil Tangki BBM warna Kuning
- RR (20) Kernet Mobil Tangki BBM warna Kuning
Sementara itu, dugaan pasal yang dilanggar kata Kombes Pol Budi Rachmat penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar dikenakan pasal berlapis.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Dalami Dugaan Gudang Sianida Milik Briptu Hasbudi
(*)