Berita Tarakan Terkini

Soal Pemberhentian dan PAW DPRD Kaltara, Arief Hidayat Sebut Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah PAN

Soal pemberhentian dan PAW DPRD Tarakan, Arief Hidayat sebut masih bisa dianulir lewat Mahkamah PAN.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat merespons adanya isu terkait PAW terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD Kaltara yang dilaksanakan Partai Amanat Nasional (PAN). 

“DPP dalam hal ini mahkamah partai menyuruh saya segera menyurat ke mahakamah partai agar menjadi dasar kepada mereka untuk mengambil sebuah keputusan. Semua masih memungkinkan dibatalkan dianulir,” ujarnya.

Adapun surat yang sudah beredar terkait persetujuaan memuttuskan PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat digantikan Rakhmat Majid Gani.

“Bukan SK yah termasuk surat yang dikeluarkan DPP untuk perintah,” ujarnya.

Kemudian dengan adanya putusan PT Samarinda, maka proses administrasi bergulir di PAN apakah masih bisa batal demi hukum yang berlaku?

Baca juga: Kejuaraan Grasstrack KKSS Kaltara Cup Digelar di Tarakan Pekan Depan, Rider Nasional Ikut Berlaga

Kembali Arief menjawab, jika berbicara secara posisi kedudukan itu terpisah.

Tetapi lanjutnya itu menjadi dasar pihaknya untuk suatu saat bisa menggugat partai ketika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Itu bisa jadi dasar untuk menjadi kekuatan saya ketika saya mengajukan keberatan terhadap partai ketika semisal saya nanti melakukan upaya jalur hukum tapi tetap bahwa semga berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved