Berita Nunukan Terkini
Soal Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Bagi WNA tak Melebihi 180 Hari, Ini Penjelasan Imigrasi Nunukan
Soal perpanjangan izin tinggal tetap bagi WNA tak melebihi 180 hari, ini penjelasan Imigrasi Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Soal perpanjangan izin tinggal tetap bagi WNA tak melebihi 180 hari, ini penjelasan Imigrasi Nunukan.
Imigrasi Nunukan sebut perpanjangan izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia saat ini tidak melebihi 180 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal tetap bagi WNA yang tidak boleh melebihi 180 hari itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Baca juga: Pemilu 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Lewi Targetkan 9 Kursi di DPRD Kabupaten Nunukan
Washington katakan sebelumnya perpanjangan ITK (izin tinggal kunjungan) WNA bisa dilakukan 4 kali, kini hanya bisa diberikan 2 kali.
"Masuk Indonesia diberikan waktu 60 hari. Lalu bisa diperpanjang 2 kali, jadi total 180 hari. Biaya PNBP untuk ITK masa berlaku 60 hari sebesar Rp2.000.000. Kalau mau langsung bayar 180 hari berarti Rp6.000.000," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/06/2022), pukul 14.30 Wita.
Selain itu, Washington juga beberkan perubahan lainnya dari terbitnya Permenkeu tersebut. Ada 9 negara ASEAN yang dibebaskan visa kunjungan wisata oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.
Seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Brunei, Philipina, Laos, dan Myanmar.
Namun, WNA dari 9 negara ASEAN itu harus melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk TPI Nunukan yakni melalui Pelabuhan Tunon Taka.
"Harus wisata. Di luar itu tidak bisa. Jadi WNA dari 9 negara itu diberikan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival. Jadi saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal 30 hari," ucapnya.
Lebih lanjut mengenai visa on arrival, begitu WNA tiba di Nunukan wajib membayar ke bank sebesar Rp500.000.
Baca juga: Bupati Nunukan Sebut Pengelolaan Dana Desa Terbentur Regulasi Pusat, Laura: Selalu Tiba-Tiba Berubah
"Kadang beberapa WNA Malaysia merasa bahwa begitu datang beli visa bisa langsung perpanjang 60 hari. Jadi tidak bisa. Jadi saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal 30 hari," tambahnya.
Washington menyebut beberapa jenis kegiatan visa kunjungan seperti wisata, sosial, bisnis, transit, olahraga yang tidak bersifat komersial, industrial, dan jurnalistik.
Biaya visa kunjungan paling lama 60 hari sebesar Rp2.000.000. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000. Visa kunjungan sekali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000.
Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan atau multiple visa sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Kemudian, menurut Washington untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap tidak terlalu signifikan perubahannya.
Biaya izin tinggal terbatas (ITAS) masa berlaku 6 bulan sebesar Rp1.500.000. ITAS masa berlaku 1 tahun sebesar Rp2.000.000. ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun sebesar Rp5.000.000.
ITAS dalam rangka tidak bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun sebesar Rp12.000.000. Sementara itu ITAS dalam rangka untuk permohonan rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun sebesar Rp3.500.000.
Ada 13 TKA di Kabupaten Nunukan
Ada sebanyak 13 tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di wilayah III Kabupaten Nunukan.
Washington menegaskan kepada perusahaan supaya memperpanjang ITAS para TKA sebelum masa tinggal habis.
Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan Mulai Siang, Jumat 10 Juni 2022
"13 TKA itu dominan dari Malaysia. Asal Cina hanya 2 orang. Sampai saat ini perusahaan aktif memperpanjang ITAS TKA. Dua bulan sebelum izin tinggal habis perusahaan sudah menanyakan syarat perpanjangan kepada kami," tuturnya.
Keterlambatan memperpanjang ITAS maka akan dikenakan denda Rp1.000.000 per hari.
"Itu sudah termasuk over stay. Kurang 60 hari masih dimaklumi, lewat dari itu TKA langsung diamankan 6 bulan sampai 2 tahun baru dideportasi," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis