Berita Malinau Terkini
Kawal Harga Sawit Sesuai Standar, Dinas Pertanian Malinau Pertemukan Apkasindo dan Manajemen PT BBS
Petani Kelapa Sawit mengeluhkan belum stabilnya harga jual buah sawit yang terserap di Malinau saat ini.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Petani Kelapa Sawit mengeluhkan belum stabilnya harga jual buah sawit yang terserap di Malinau saat ini.
Kendati keran ekspor minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil) setelah dicabutnya larangan ekspor di Indonesia, harga jual masih belum pulih di Malinau.
Saat ini harga jual TBS Kelapa Sawit milik petani kepada Pabrik Kelapa Sawit di Malinau adalah Rp 1.850 per Kilogram.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis di Kaltara Gelar Aksi, Singgung Tambang dan Sawit
Untuk memperjelas duduk persoalan tersebut, Dinas Pertanian (Dispertan) mempertemukan petani kelapa sawit dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Malinau.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau, Afri STP menerangkan pertemuan tersebut untuk memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan ini difasilitasi Dispertan Malinau untuk memperjelas keriuhan terkait stabilitas serapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di Malinau.
Baca juga: BPDPKS: Program Pengembangan SDM Tingkatkan Profesionalisme Pekebun Sawit
"Ini merupakan pertemuan awal sehubungan dengan langkah kami mengawal penerapan harga TBS sawit di Malinau sesuai standar harga Provinsi Kaltara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/6/2022).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Malinau, Jakaria untuk mendengarkan dua pendapat terkait stabilitas harga sawit di Malinau.
Dari petani sawit diwakili Ketua Asosisasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Malinau, Samuel Yusuf dan beserta anggota.

Sementara dari pihak PKS, PT. Bukit Borneo Sejahtera (BBS) diwakili oleh General Manager PT BBS Unit Malinau, Dadan.
Hasil rapat awal pada hari ini kata Afri STP harus dilanjutkan dalam rapat teknis. Mengingat ada rincian standar harga sebagaimana tercantum dalam standar harga jual.
Baca juga: Kapal Muat Sawit Tenggelam di Sei Ular, Tidak Kantongi SPOG, Nakhoda dan 2 ABK Selamat
Standar harga jual berpedoman pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 525/05/TBS/V/2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
"Terkait standar harga ini diatur dalam hasil kesepakatan berita acara. Tadi sudah dipaparkan sejumlah alasan dari pihak perusahaan. Karena teknis tadi ini harus dibahas lebih dalam di rapat selanjutnya," ujar Afri.
(*)
Penulis : Mohammad Supri