Berita Bulungan Terkini

Bongkar KLK Beroperasi 3 Bulan Lalu, SBSI Bulungan Pertanyakan Legalitas PT PBP & Singgung Pesangon

Bongkar PT KLK beroperasi 3 bulan lalu, SBSI Bulungan Pertanyakan Legalitas PT PBP dan singgung soal pesangon 40 karyawan, pada Selasa (21/6/2022).

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Bulungan Agustinus Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Bongkar PT KLK beroperasi 3 bulan lalu, SBSI Bulungan Pertanyakan Legalitas PT PBP dan singgung soal pesangon 40 karyawan, pada Selasa (21/6/2022).

Batas waktu (deadline) untuk membuktikan legalitas pengalihan saham dari PT Prima Bahagia Permai (PBP) ke PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) telah berakhir hari ini, Selasa (21/6/2022).

Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari perusahaan PT Prima Bahagia Permai.

Bupati Bulungan, Syarwani mengaku sudah menerima permintaan perpanjangan waktu oleh PBP terkait klarifikasi yang dimohonkan oleh Pemkab Bulungan.

Baca juga: DLH Bulungan Telah Ambil Sampel Air di Settling Pon 12, Ketua AMPK Bunyu Minta Diulang Ini Alasannya

"Secara resmi ada pemberitahuan pengalihan saham dari PT Prima Bahagia Permai ke PT Kuala Lumpur Kepong," ucapnya Selasa (21/6/2022).

Berkaitan hal tersebut, kata Syarwani ada kepentingan para pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur terkait perubahan manajemen baru yang berdampak terhadap karyawan.

"Kita belum berbicara secara tuntas. Karena sekarang ini kita masih mengklarifikasi terkait perubahan status pasca pengalihan tersebut," ungkapnya.

Menyoal adanya 40 orang perkerja yang terdampak pengalihan status tersebut, Syarwani menuturkan, sebelumnya memberikan pilihan kepada para pekerja untuk lanjut atau berhenti.

"Nah, dari kebijakan itu ada perkerja yang memilih lanjut dan ada yang memutuskan untuk tidak melanjutkan bekerja. Tetapi, secara resmi sesuai apa yang disampaikan PT Prima Bahagia Permai tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Hanya pengalihan penguasaan saham dari PT Prima Bahagia Permai ke PT Kuala Lumpur Kepong,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto mengaku telah berdiskusi dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan Agustinus. Namun, saat ini Pemkab Bulungan masih menunggu klarifikasi dari PBP.

Baca juga: Menuju Endemi Corona, Satgas Covid-19 Bulungan Ajak Masyarakat Tetap Taat Prokes & Vaksinasi Lengkap

“Sekarang ini mereka (PBP) masih meminta penundaan waktu untuk mengklarifikasi pengalihan saham tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPC SBSI Bulungan, Agustinus menuturkan, sebelumnya sudah ada pertemuan antar PBP dan SBSI yang difasilitasi Pemkab Bulungan pada hari Jumat (17/6/2022) sore lalu.

“Jadi, dalam pertemuan itu PT Prima Bahagia Permai belum bisa membuktikan terkait pengalihan saham,” ucapnya.

Kemudian, kata Agustinus SBSI Bulungan juga sudah menerima salinan surat dari Disnakertrans Bulungan terkait PBP meminta permohonan perpanjangan waktu sampai 28 Juni mendatang.

“Kita juga sudah menganalisa isi surat itu. Jadi, KLK ini sudah terorganisir, artinya bisa melekat antara PT Prima Bahagia Permai dengan KLK,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Agustinus selaku ketua SBSI Bulungan dan Pemkab Bulungan sepakat untuk menuntaskan legalitas tersebut.

“Jadi, sekarang ini kita masih menunggu klarifikasi dari PT Prima Bahagia Permai,” ucapnya.

Berkaitan hal tersebut, SBSI Bulungan mendorong agar aktivitas KLK dihentikan sementara waktu sampai permasalahan selesai.

“KLK ini punya legalitas untuk beraktivitas. Tetapi, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru keluar per 9 Juni itu,” ujarnya.

Padahal, KLK sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

Artinya, saat ini ada pengabungan dua perusahaan.

Baca juga: Kerjasama PT KMS dengan Poktani Kelola Hutan Produksi, Bupati Bulungan Sebut Pertama Kali di Kaltara

“Jadi, wajib bagi perusahaan untuk memenuhi hak 40 orang pekerja untuk pembayaran pesangon satu kali ketentuan,” ungkapnya.

Human Resources Development (HRD) PT Prima Bahagia Permai (PBP), Yuspa mengaku telah menyampaikan permohonan penundaan waktu pembuktian legalitas.

“Jadi, kita minta batas waktu sampai 28 Juni untuk menunjukan bukti legalitas tersebut,” ungkapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved