Berita Bulungan Terkini
DPRD Bulungan Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2021 Jadi Perda, Hamka Sampaikan Catatan ke Pemkab
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Penulis: - | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II, di Ruang Sidang Datu Adil Selasa DPRD Bulungan, Selasa (5/7/2022) siang.
Wakil Ketua DPRD Bulungan H Hamka mengatakan, sebelumnya sudah ada pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu yang kemudian sepakat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semua Fraksi DPRD sudah menyetujui Raperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya Selasa (5/7/2022).
Namun demikian, kata Hamka, DPRD Bulungan akan tetap memberikan beberapa catatan yang harus diselesaikan Pemkab Bulungan.
Baca juga: Tampung Aspirasi Masyarakat, DPRD Bulungan Sebut Warga Ingin Teluk Selimau Ditetapkan Menjadi Desa
Salah satunya, yakni mengevaluasi pelaksanaan APBD 2022. Diharapkan, kegiatan dapat berjalan di awal tahun.
“Iya, kalau bisa pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan di awal tahun berjalan,” ungkapnya.
Sehingga, serapan anggaran bisa mencapai target. Jika berkaca pada serapan APBD 2021 hanya beberapa persen saja yang bisa tercapai.
Hamka menuturkan Dewan menekankan kepada pemerintah untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kita berharap tahun ini tidak ada lagi anggaran yang tidak terserap,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Bulungan Berharap Beras Lokal Jadi Primadona: Kami Minta Peran Serta Pemda
Selain itu, kata Hamka beberapa fraksi juga sudah memberikan beberapa catatan kepada pemerintah.
"Misalnya, pelayanan kepada masyarakat, realisasi kebun plasma dan penataan pasar induk,” ungkapnya.
Dalam hal ini, DPRD Bulungan menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2021 yang mencapai Rp 174.098.061,06.
Silpa ini kata Hamka merupakan selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto dalam penyusunan APBD 2021.
"Jumlah ini naik Rp 128.230.702.383,80 atau 278,43 persen jika dibandingkan 2020 Rp 46.056.395.677,26 dan pelaksanaan APBD dilakukan di akhir tahun. Sehingga, banyak anggaran yang tidak terserap. Kita berharap pelaksanaan anggaran tahun ini tidak ada lagi Silpa,” ucapnya.
Baca juga: Datangi DPRD Bulungan, Mahasiswa Minta Wakil Rakyat Tindaklanjuti Masalah Plasma Perkebunan Sawit
Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala mengatakan, Silpa itu memang wajib untuk disisakan hal ini dilakukan untuk menyiasati masalah anggaran.
“Jadi, tidak ada Silpa, karena kita siapkan untuk gaji maupun operasional pemerintah periode Januari-Februari,” bebernya.
Karena itu, Ingkong Ala memastikan tidak ada Silpa, karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk menyiasati anggaran tahun berikutnya. Sehingga, tidak terjadi gejolak di kemudian hari.
“Anggaran dari pusat itu kan tidak langsung di transfer ke daerah. Jadi, untuk menyiasatinya kita menggunakan Silpa itu,” ungkapnya.
(*)