Berita Kaltara Terkini

Harga BBM Naik, Pemprov Kaltara Beri Sinyal Naikkan Harga Tiket Speedboat Reguler, Cek Besarannya

Pasca kenaikan harga BBM, harga tiket speedboat reguler di Kaltara juga berpotensi alami kenaikan harga.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Penumpang turun dari speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Minggu (4/9/2022). Pengusaha speedboat reguler berharap adanya penyesuaian harga tiket speedboat reguler dampak kenaikan harga BBM. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) berdampak pada sejumlah sektor usaha seperti halnya usaha transportasi.

Di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara pengusaha speedboat reguler berharap akan adanya penyesuaian harga tiket dampak dari kenaikan harga BBM.

Menurut salah seorang pengusaha speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, kenaikan harga tiket belum dilakukan karena masih menunggu hasil rapat dari pihak Gapasdap dan Dishub Kaltara.

Ditanyakan mengenai rencana kenaikan harga tiket speedboat reguler, Kabid Pelayaran, Dishub Kaltara, Idham Chalid, mengatakan, rapat antara Gapasdap dengan Dishub Kaltara berlangsung pada hari ini.

Rapat tersebut membahas rencana menaikan harga tiket speedboat reguler.

Diketahui berdasarkan hasil rapat itu, pemerintah memberi sinyal akan menaikan harga tiket speedboat reguler.

"Hari ini (rapat) sudah selesai," kata Idham Chalid, Minggu (4/9/2022).

Menurutnya, kenaikan harga tiket speedboat reguler memiliki dasar hukum

Yakni, Pergub Kaltara No.1 tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Speed Boat Reguler antar Kabupaten Kota dalam Provinsi Kaltara.

Berdasarkan regulasi itu, kenaikan harga BBM hingga Rp10.000 per liter maka diikuti dengan penyesuian harga tiket

Seperti rute Tanjung Selor - Tarakan yang disesuaikan menjadi Rp145.000 atau terdaapt kenaikan sebesar Rp15.000 dari harga sebelumnya.

Meski memberi sinyal akan menaikan harga tiket speedboat reguler, ia mengatakan, hingga saat ini kenaikan belum dilakukan, karena menunggu surat edaran resmi.

"Info awal, hasil rapat antar Pemprov bersama Gapasdap, bahwa besaran tarif pelayaran antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Kaltara untuk saat ini mengikuti Pergub Kaltara No. 1 thn 2015, yaitu sebesar Rp 145.000," ujarnya.

"Saat ini masih normal, kenaikan akan diumumkan secara resmi secepatnya," katanya.

Baca juga: Pasca Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM, Distribusi di APMS Diawasi Jajaran Polres Malinau

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved