Berita Malinau Terkini
Sopir Agen Gas di Malinau Kabur Bawa 871 Tabung LPG 3 Kilogram, Dijual ke Kaltim
Seorang sopir angen elpiji melakukan penggelapan dengan membawa ratusan tabung gas LPG 3 Kilo dan pelaku ditangkap di Wahau Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau menangkap seorang Sopir perusahaan agen penyalur Gas di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) usai melarikan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram.
Pria berinisial F (38) tersebut diduga kabur usai melakukan penggelapan ratusan tabung LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram atau Elpiji melon.
Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan menerangkan Pria F telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 871 tabung LPG bersubsidi tersebut.
Baca juga: Tabung Gas di Krayan Langka, Disperindagkop Kaltara Sebut 1.000 Tabung Elpiji Dibawa dari Malaysia
Awalnya, Polisi menerima aduan dari pemilik agen penyalur terkait ratusan LPG yang kerap hilang dan terakhir ratusan gas bersubsidi tersebut tak kunjung tiba di agen miliknya.
"Pria F ditangkap atas dugaan penggelapan tabung gas LPG 3 Kg pada, Jumat (2/9/2022) di Kaltim. Jumlah tabung yang digelapkan ada 871 tabung dan saat ini yang sudah diamankan ada 250 tabung," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malinau, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Hasil Penggelapan 17 Ekor Sapi Puluhan Juta Rupiah, Kapolsek Sebatik Timur: Korban Rugi Rp 120 Juta
Pria F melarikan diri ke Provinsi Kaltim bersama 871 tabung LPG 3 Kilogram. Hasil pemeriksaan polisi, Pria F diduga memggelapkan Elpiji untuk dijual ulang.
Hasil penulusuran Satreskrim Polres Malinau, Pria F ditemukan dan dibekuk di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat ini Polisi telah mengamankan 250 dari 871 tabung gas Elpiji melon yang diduga akan dijual pelaku ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Pria F ini pekerjaannya adalah Sopir Truk, jadi F sopir yang membawa LPG agen penyalur Gas di Malinau. Saat ini sisa BB sedang dalam tahap pengembangan," katanya.
Baca juga: Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Bulungan, Kepala Disperindagkop dan UMKM Asmuni Kesal
Pria F diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 140 ribu per tabung. Sehingga jika dikalkulasikan pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari hasil penggelapan tersebut.
Pria F dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Berita Malinau Terkini
Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau
sopir
agen penyalur gas
Malinau
Kalimantan Utara
Kaltara
tabung gas LPG 3 Kilogram.
penggelapan
Wakapolres Malinau
Kompol Lafrin Tambunan
LPG bersubsidi
TribunKaltara.com
Peringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT KPUC Gelar Baksos dan MoU dengan Poltek Malinau |
![]() |
---|
STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Ribuan Unit Kendaraan di Malinau Terancam jadi Bodong |
![]() |
---|
Pembelian Solar di SPBU Malinau Dibatasi Hanya Rp 200 Ribu, Sopir Truk Minta Toleransi |
![]() |
---|
Samsat Malinau Catat 9.731 Kendaraan Nunggak Bayar Pajak, Piutang PKB Capai Rp 18,48 Miliar |
![]() |
---|
Realisasi Program Wajib Belajar Malinau, Perlengkapan Sekolah Gratis Dibagikan Mulai Januari 2023 |
![]() |
---|