Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Sebut Syarat Bebas Narkoba Bersifat Menggugurkan Dalam Perekrutan Panwascam

Bawaslu Nunukan sebut syarat bebas narkoba bersifat menggugurkan dalam perekrutan Panwascam, Mochammad Yusran: Masa pengawas tidak bebas Narkoba.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses pendaftaran Panwascam di Kantor Bawaslu Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Syarat bebas narkoba bersifat menggugurkan dalam perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Bawaslu Kabupaten Nunukan membuka perekrutan Panwascam untuk 21 kecamatan mulai 21-27 September 2022.

"Secara substansi tidak ada perbedaan perekrutan Panwascam tahun ini. Acuan kami tetap pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja ada tes bebas narkoba dan rohani setelah dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara," kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/09/2022), pukul 17.00 Wita.

Mochammad Yusran mengatakan tes bebas narkoba bersifat menggugurkan.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Krayan Nunukan, BPBD Nunukan Mencatat Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sementara itu baik tes bebas narkoba maupun tes kerohanian biayanya dibebankan kepada peserta calon Panwascam.

"Kedua tes itu akan dilakukan terpusat di Nunukan. Hasil tes bebas narkoba bisa menggugurkan. Tidak ada tawar-menawar soal itu. Masa pengawas tidak bebas narkoba sementara calon yang diawasi bebas narkoba," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Kami upayakan untuk komunikasi dengan pihak rumah sakit dan BNNK, supaya biaya tesnya bisa terjangkau," tambahnya.

Ia menyebut setiap kecamatan akan memiliki 3 orang Panwascam. Namun target Bawaslu Nunukan untuk perekrutan Panwascam minimal 2 kali kebutuhan.

"Minimal 2 kali kebutuhan artinya pendaftarnya minimal 6 orang setiap kecamatan. Meskipun akhirnya nanti yang diambil hanya 3 orang. Masa jabatan mereka 2 tahun. Kalau dalam perjalanan ada masalah maka cadangan yang 3 orang lagi bisa gantikan," ujar Yusran.

Yusran menuturkan bila target 2 kali kebutuhan Panwascam belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang satu kali.

Termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam perekrutan Panwascam juga menjadi pertimbangan untuk memperpanjang pendaftaran.

"Misalnya Nunukan pendaftarnya 10 orang. Sedangkan Sebuku baru 5 orang atau hanya laki-laki semua. Maka untuk Sebuku kami perpanjang pendaftarannya selama 5 hari. Tapi ketika sudah diperpanjang tidak ada perubahan, maka tetap kami akan lanjut tes berikutnya," tutur Yusran.

Baca juga: 17 Kepala Desa Masuk Anggota Parpol, Dinas PMD Nunukan Minta Klarifikasi: Terbukti akan Disanksi

Tes Tertulis dan Wawancara Mulai 14-23 Oktober 2022

Setelah tahapan pendaftaran selesai, selanjutnya adalah tes tertulis dan wawancara.

Untuk tes tertulis akan dilakukan secara online khusus Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Meski begitu, kata Yusran khusus wilayah III akan dilakukan secara offline.

"Syarat minimal jaringan untuk lakukan tes online itu 20 Mbps. Termasuk perangkat komputer harus sesuai spesifikasi yang ada. Kalau wilayah III itu belum mumpuni untuk kami lakukan tes online," ungkapnya.

Yusran menyampaikan soal pelantikan Panwascam untuk 21 kecamatan targetnya sebelum 10 November 2022.

"Pelantikan nanti terpusat di Kabupaten Nunukan. Setelah itu langsung kami lakukan Bimtek," imbuhnya.

Berikut syarat menjadi Panwascam:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan e-KTP;

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Sabtu 24 September 2022, Pulau Nunukan dan Sebatik Hujan Ringan 

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved