Nunukan Memilih

17 Kepala Desa Masuk Anggota Parpol, Dinas PMD Nunukan Minta Klarifikasi: Terbukti akan Disanksi

Kepala DPMD Nunukan Helmi menegaskan kepada Kades yang terlibat sebagai anggota Parpol aktif akan segera melakukan klarifikasi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tegaskan kepada 17 Kepala Desa (Kades) yang ditemukan oleh Bawaslu berstatus aktif anggota partai politik (Parpol) segera klarifikasi.

Sebelumnya Bawaslu Nunukan menemukan 17 Kades, 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terlibat dalam keanggotaan maupun pengurus parpol.

Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu Nunukan melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui sistem informasi politik (Sipol).

Baca juga: KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi

"Kami sudah bersurat sebagai bentuk pembinaan dari pemerintah daerah terhadap para Kades melalui masing masing camat. Agar segera dilakukan pembinaan terhadap setiap Kades," kata Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/09/2022), pukul 11.00 Wita.

Helmi menegaskan kepada Kades yang terlibat sebagai anggota Parpol agar segera melakukan klarifikasi.

"Terhadap Kades yang bersangkutan jika memang benar sebelum mengikuti kontestasi Pilkades pernah tercatat sebagai anggota Parpol, segera klarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Cegah Broker Tanah, Dandim Bulungan Minta Kepala Desa dan Ketua RT Catat Data Warga

Lebih lanjut Helmi sampaikan bila Kades yang bersangkutan enggan melakukan klarifikasi maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Klarifikasinya baik terhadap Parpol terkait termasuk Bawaslu dan KPU. Kalau tidak, maka diberikan teguran tertulis," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Tambah Helmi,"Begitu diberikan sanksi administratif, Kades tidak melaksanakan maka bisa dinonaktifkan bahkan bisa diberhentikan. Itu sesuai Pasal 30 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014," ungkapnya.

Baca juga: Ciptakan Inovasi Pembangunan Daerah, Bupati Bulungan Syarwani Beri Pembekalan Kepada 74 Kepala Desa

Sekadar diketahui larangan Kades menjadi pengurus Parpol ada di dalam Pasal 29 huruf g Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved