Nunukan Memilih
17 Kepala Desa Masuk Anggota Parpol, Dinas PMD Nunukan Minta Klarifikasi: Terbukti akan Disanksi
Kepala DPMD Nunukan Helmi menegaskan kepada Kades yang terlibat sebagai anggota Parpol aktif akan segera melakukan klarifikasi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tegaskan kepada 17 Kepala Desa (Kades) yang ditemukan oleh Bawaslu berstatus aktif anggota partai politik (Parpol) segera klarifikasi.
Sebelumnya Bawaslu Nunukan menemukan 17 Kades, 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terlibat dalam keanggotaan maupun pengurus parpol.
Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu Nunukan melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui sistem informasi politik (Sipol).
Baca juga: KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi
"Kami sudah bersurat sebagai bentuk pembinaan dari pemerintah daerah terhadap para Kades melalui masing masing camat. Agar segera dilakukan pembinaan terhadap setiap Kades," kata Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/09/2022), pukul 11.00 Wita.
Helmi menegaskan kepada Kades yang terlibat sebagai anggota Parpol agar segera melakukan klarifikasi.
"Terhadap Kades yang bersangkutan jika memang benar sebelum mengikuti kontestasi Pilkades pernah tercatat sebagai anggota Parpol, segera klarifikasi," ucapnya.
Baca juga: Cegah Broker Tanah, Dandim Bulungan Minta Kepala Desa dan Ketua RT Catat Data Warga
Lebih lanjut Helmi sampaikan bila Kades yang bersangkutan enggan melakukan klarifikasi maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Klarifikasinya baik terhadap Parpol terkait termasuk Bawaslu dan KPU. Kalau tidak, maka diberikan teguran tertulis," ujarnya.

Tambah Helmi,"Begitu diberikan sanksi administratif, Kades tidak melaksanakan maka bisa dinonaktifkan bahkan bisa diberhentikan. Itu sesuai Pasal 30 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014," ungkapnya.
Baca juga: Ciptakan Inovasi Pembangunan Daerah, Bupati Bulungan Syarwani Beri Pembekalan Kepada 74 Kepala Desa
Sekadar diketahui larangan Kades menjadi pengurus Parpol ada di dalam Pasal 29 huruf g Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
DPMD
Kabupaten Nunukan
Kepala Desa
Kades
Bawaslu
partai politik
parpol
perangkat desa
Program Keluarga Harapan
PKH
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Bertandang ke Nunukan, Komisioner KPU RI Idham Holik Singgung Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih |
![]() |
---|
KPU Sebut 934 WBP Lapas Nunukan Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Mardi Gunawan: Bisa 4 TPS Nanti |
![]() |
---|
KPU Nunukan Sebut TPS Lokasi Khusus Hanya di Perusahaan dan Lapas, Berikut Syarat Penentuannya |
![]() |
---|
Nanok Resmi Diberhentikan, KPU Nunukan PAW Satu Anggota PPK, Pengganti Seorang Calon Istri Politisi |
![]() |
---|
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Nunukan Beri Evaluasi Proses Coklit |
![]() |
---|