Berita Tarakan Terkini
777 Orang Honorer di Tarakan Belum Layak Ikut PPPK, Opsi Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing
Berdasarkan data BKPSDM Tarakan jumlah tenaga honorer yang masih diolah 2.876 orang terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total sebanyak 2.876 orang tenaga honorer dari kesehatan dan pendidikan serta dari sektor lainnya yang terdata di Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara.
Saat ini tim dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan masih melakukan proses input data.
Hasilnya, total didapatkan 777 orang belum memenuhi persyaratan untuk mendaftar PPPK.
Baca juga: Pelaksanaan Lokasi Tes Potensi PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru Berbeda, Ini Penjelasannya
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Bob Syahruddin menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang masih diolah 2.876 orang terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan.
“Sampai kemarin sudah diinput data, 1.800-an lebih. Jadi yang tidak masuk dalam persyaratan, kurang lebih 777 orang dan yang belum menginput ada sekitar 400-an,” sebut Bob Syahrudin.
Adapun untuk 777 orang tidak sesuai kriteria lanjutnya dijelaskan Bob pertama bisa jadi dari sisi usia. Kedua faktor jenjang pendidikan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Perekrutan PPPK, BKPSDM Tarakan Buka Kuota 66 Orang Tenaga Guru dan Kesehatan, Jadwal Tunggu BKN
“Kemungkinan juga dia sudah berhenti. Salah satunya kalau 777 orang ini bisa dari tenaga kebersihan bercampur,” ujarnya.
Adapun untuk 777 orang ini apakah potensi di PPPK? Menjawab pertanyaan tersebut Bob menjelaskan, pengelompokan tenaga untuk PPPK ada guru. Maka untuk guru tentu harus memenuhi persyaratan.
Kemudian ada tenaga kesehatan dan fungsional teknis dan fungsional pelaksana.
“Ini bisa didaftarkan ikut PPPK dengan syarat tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tenaga dasar seperti supir, cleaning service, tenaga kebersihan, penjaga malam, diharapkan nanti bisa di-outsorcing atau diserahkan kepada pihak ketiga.
“Tapi kebijakan ini belum ada resmi,” ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja, Pemkot Tarakan Buka Pendaftaran Penerimaan PPPK, Berikut Formasi dan Jadwalnya
Dan batas waktu penghapusan honorer ataupun tenaga kontrak sesuai PP Nomor 49, tanggal 28 November 2023.
Dengan kisaran waktu tersebut lanjutnya, pihaknya berupaya mendata keseluruhan jumlah tenaga yang layak ikut PPPK dan outsorcing.
“Kita data, petakan dan dari Menpan RB kebijakannya lebih lanjut kita tidak tahu. Apakah dari Menpan RB bisa mem-PPPK semua kita belum tahu,” ujarnya.