Berita Tarakan Terkini

Kasus Oknum Guru SMK Rudapksa Siswinya, Kadisdikbud Kaltara Teguh Bentuk Tim: Pelaku Harus Dipecat

Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara,mengatakan apa yang dilakukan oknum guru tersebut cukup memprihatinkan dan menodai dunia pendid

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus rudapaksa melibatkan siswi di salah satu SMK swasta di Tarakan oleh oknum guru sudah dilaporkan ke Disdikbud Provinsi Kaltara.

Dalam hal ini, Disdikbud Kaltara sudah menginstruksikan kepada Disdikbud Cabang Tarakan untuk membentuk tim dalam penanganan kasus tersebut termasuk penanganan trauma kepada korbannya.

Dikatakan Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara, apa yang dilakukan oknum guru tersebut cukup memprihatinkan dan menodai dunia pendidikan.

Baca juga: Update Kasus Rudapaksa, Korban Bertambah Tiga Orang, Tersangka UM Tetap Tak Akui Perbuatannya

“Dari kami diakui itu melanggar etika profesi guru. Melanggar etika moral juga dan tidak pantaslah seorang guru seperti itu. Meskipun itu guru swasta atau negeri. Kami sebagai pembinan cukup prihatin dan menjadi tamparan juga bagi saya kok ada guru seperti itu walaupun guru di sekolah swasta,” beber Teguh.

Seharusnya lanjut Teguh, profesi guru bisa menjadi teladan. Ia mengakui, sudah memerintahkan jajarannya dari Disdikbud Kaltara melakukan penelusuran. Dan yang bersangkutan memang benar melakukan pelecehan terhadap siswinya.

“Dan sekarang diproses di Polres Tarakan. Tentunya dari pihak yayasan harus bersikap tegas untuk mengeluarkan dan memecat dari jabatan guru. Karea merusak citra nama sekolahnya dan sekolah pada umumnya,” tegas Teguh.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Tarakan Rudapaksa Siswinya, Polisi Ungkap Dilakukan saat Jam Pulang Sekolah

Dalam hal ini ia menegaskan kembali kepada semua yang memiliki profesi guru, seharusnya dapat menjadi contoh dan ditiru sebagai teladan masyarakat di sekolah dan di manapun berada.

“Mereka harus memberikan contoh yang baik. Kemudian ada hal seperti itu, ya kita harus bertindak tegas kalau ada oknum seperti itu. Sanksinya adalah harus dipecat. Harus ya. Biar jadi peringatan yang lain juga,” tegasnya.

Tersangka UM (40) diamankan di Kantor Polres Tarakan.
Tersangka UM (40) diamankan di Kantor Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN)

Kasus ini lanjutnya sudah sampai laporannya ke Provinsi Kaltara dan sudah berjenjang masuk laporannya.

“Tadi malam sudah dilaporkan bahwa kejadiannya seminggu yang lalu. Baru terungkap kemarin karena laporannya, seorang muridnya nangis-nangis. Sering menangis, setelah ditanya ada pelecehan dari guru. Dan itu orangtuanya melaporkan ke Polres,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Malinau Lanjut di Pengadilan, Pria Ini Lakukan Berulang 

Terhadap korban-korbannya, sudah dibentuk tim dan di dalamnya ada psikolog yang membantu korban agar tidak trauma berkepanjangan.

“Dan saya sudah instruksikan perintahkan di cabang Disdikbud Kaltara di Tarakan untuk secara pro aktif membantu memulihkan mereka agar tak trauma. Kemudian kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum. Korbannya informasi tiga orang ternyata,” pungkasnya.

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved