Berita Nunukan Terkini
Soal Pencatutan Nama jadi Anggota Parpol, Ini Jadwal KPU Nunukan Beri Waktu Menghapus Melalui Sipol
Soal pencatutan nama jadi anggota parpol, KPU Nunukan beri waktu hingga 14 Desember untuk menghapus melalui Sipol: Kami dalam proses menindaklanjuti.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tim KPU Nunukan Turun ke Dataran Tinggi Krayan dan Lumbis
Saat ini tim KPU Nunukan sudah berangkat ke dataran tinggi Krayan dan Lumbis (Lumbis Hulu, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan) untuk menemui Kades termasuk perangkat desa yang menjadi temuan Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Nanti pernyataan mereka itu dijadikan dasar untuk membuat berita acara klarifikasi dengan Parpol. Tanggal 5-6 Oktober tim ke Lumbis termasuk Sembakung Atulai," ungkapnya.
Baca juga: Pendaftaran Panwascam untuk14 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Diperpanjang, Dibuka hingga 8 Oktober
Kaharuddin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berhati-hati menyebarkan identitas diri seseorang, utamanya berupa NIK.
Hal itu lantaran bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi jaga indentitas diri masing-masing. Soal NIK yang disalahgunakan bukan jadi domain kami. Cek NIK melalui Sipol kalau ada yang keberatan namanya dicatut oleh Parpol sampaikan, nanti langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis