Berita Nunukan Terkini

Soal Pencatutan Nama jadi Anggota Parpol, Ini Jadwal KPU Nunukan Beri Waktu Menghapus Melalui Sipol

Soal pencatutan nama jadi anggota parpol, KPU Nunukan beri waktu hingga 14 Desember untuk menghapus melalui Sipol: Kami dalam proses menindaklanjuti.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin saat melakukan rapat koordinasi di KPU RI, belum lama ini. 

Tim KPU Nunukan Turun ke Dataran Tinggi Krayan dan Lumbis

Saat ini tim KPU Nunukan sudah berangkat ke dataran tinggi Krayan dan Lumbis (Lumbis Hulu, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan) untuk menemui Kades termasuk perangkat desa yang menjadi temuan Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Nanti pernyataan mereka itu dijadikan dasar untuk membuat berita acara klarifikasi dengan Parpol. Tanggal 5-6 Oktober tim ke Lumbis termasuk Sembakung Atulai," ungkapnya.

Baca juga: Pendaftaran Panwascam untuk14 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Diperpanjang, Dibuka hingga 8 Oktober

Kaharuddin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berhati-hati menyebarkan identitas diri seseorang, utamanya berupa NIK.

Hal itu lantaran bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi jaga indentitas diri masing-masing. Soal NIK yang disalahgunakan bukan jadi domain kami. Cek NIK melalui Sipol kalau ada yang keberatan namanya dicatut oleh Parpol sampaikan, nanti langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved