Berita Tarakan Terkini
Bersama Jurnalis Tarakan, BPJS Kesehatan Kenalkan Program REHAB, Solusi Bagi Pasien GGA
BPJS Kesehatan bersama jurnalis Tarakan, kenalkan program REHAB, solusi bagi pasien GGA yang tak aktif bayar iuran.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selasa (25/10/2022) sore tadi, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggelar kegiatan Media Gathering 2022, Ngopi Bareng Wartawan.
Di momen itu, pihak BPJS Kesehatan sekaligus melaksanakan sosialisasi rogram Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Di sini pembayarannya ringan, mudah dan bisa menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Itu disampaikan Ervin Nartini, Pps. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan.
Di momen itu Ervin juga menjawab pertanyaan berkaitan kasus viral saat ini penyakit gagal ginjal akut atau GGA apakah BPJS ikut menjamin jika sampai dirujuk hingga sembuh total.
Jika ada kasus GGA muncul di Kaltara, selama pasien tersebut memiliki kartu JKN dan dinyatakan aktif, maka bisa diakomodir dan diberikan jaminan.
Baca juga: Walikota Tarakan Siapkan Bantuan Anggaran, Bagi Pasien gagal ginjal akut Tidak Mampu untuk Dirujuk
“Kalau harus membutuhkan dirujuk, kita jaminkan saja. Karena indikasi medis, selama terdaftar peserta JKN, sudah sesuai prosedur, kondisi emergency UGD rumah sakit, maka bisa dilayani ke JKN. Tidak perlu lapor ke BPJS, sama seperti pelayanan kesehatan lainnya,” ungkap Ervin.
Terhadap dua kasus di Tarakan yang pernah ditangani RSUD dr.H.Jusuf SK, semisal jika harus dirujuk maka ada prosedur rujukan yang diselesaikan.
“Ada pengantar dari rumah sakit di Tarakan ke rumah sakit rujukan yang dituju. Di sana langsung dijaminkan pemberlakuannya sama sesuai kelasnya,” urainya.
Jika pasien tidak aktif, maka bisa menggunakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), ini juga menjadi solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran JKN-KIS.
“Jadi ada program cicilan, peserta membayar tunggakannya. Kalau tidak aktif, peserta tidak bisa gunakan, sistem kita sudah online. Dia akan membaca tidak aktif, artinya tidak dibuatkan proses penjaminannya,” urainya.
Namun jika pasien aktif JKN, maka bisa menggunakan registrasi di REHAB dan lewat aplikasi mobile JKN dan registrasi, membayar tunggakan kemudian diaktifkan.
“Terkait tunggakan, mau tidak mau, kalau dia aktif sekarang, cicilannya berapa lama nih. Ketika tad ikan ketika dia si sini tidak aktif kan, artinya dia sudah tidak menggunakan sebagai peserta JKN. Karena sebenanrya mengikut dari dia daftar di awal. Kalau dia di awal aktif, berarti kan dia sudah membayar tunggakannya. Tapi mungkin kejadiannya kalau misal ada anggota keluarga lain ada tunggakan, yang dia nanti jangan sampai sebelum sakit, maka bayarolah tunggakannya dulu denga program REHAB tadi,” ungkapnya.
Jika kasusnya tidak aktif, maka tidak bisa. Dia harus membayar tunggakan secara penuh. Jika di hari yang sama menyetorkan tunggakan secara penuh maka hari itu juga lanjutnya bisa diaktifkan.
Baca juga: Hingga Oktober 2022, BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 95,4 Miliar
“Dibayar lunas, maka langsung aktif. Kalau dia ada peserta dengan tunggakan, dibayar secara lunas, langsung aktif, biasanya ada denda pelayanan. Kalau misalnya dia rawat jalan, tidak denda pelayanan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk tunggakan satu bulan sudah terhitung denda dan ada faktor pengali berapa bulan tunggakannya.
“Sekarang ada Program REHAB, yang ada tunggakan, jangan sampai sakit nanti bingung. Kalau kondisi kita aktif, bisa dipakai kapan saja, kita tidak tahu kapan tiba-tiba sakit, sedia payung sebelum hujan, kartu aktif,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah