Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 4.940 Kosmetik Ilegal, Produk Filipina dari Tawau Malaysia

Polda Kaltara gagalkan kosmetik ilegal Tawau Malaysia salah satunya Merk Briliant Skin yang merupakan pabrikan dari Filipina.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat serta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara saat menunjukan barang bukti kosmetik ilegal asal Tawau Malaysia. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ditreskrimus Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal.

Sebanyak 4.940 buah kosmetik ilegal produk kecantikan berbagai jenis seperti sunscreen, sabun batang, krim wajah itu berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari tangan tersangka dengan inisial SD yang berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Produk kecantikan yang merupakan kosmetik ilegal ini didatangkan dari Tawau, Malaysia, adapun produk dengan merk Briliant Skin itu adalah pabrikan dari Filipina.

Baca juga: Kronologi Penemuan Ratusan Koli Kosmetik Ilegal di Sebatik Nunukan, Dikirim Lewat Jasa Titipan

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan kosmetik ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Tarakan, Kalimantan Utara.

"Ini tanpa izin edar dari BPOM, dan ini mengandung hydroquinone dan tretinoin yang mana kandungan ini dilarang diedarkan di wilayah Indonesia," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 151 Koli Kosmetik Ilegal, Diduga dari Filipina dan Malaysia

"Karena kandungan itu dapat menyebabkan kulit kemerahan, kering hingga terbakar," ungkapnya.

Kombes Pol Hendy mengatakan, pihaknya menduga kosmetik ilegal itu sempat beredar di sejumlah titik di Tarakan dan juga Bulungan.

Kosmetik Ilegal Polda Kaltara 01 27102022
Ribuan kosmetik ilegal asal Tawau Malaysia yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Ribuan kosmetik ilegal tersebut tak kantongi izin BPOM dan mengandung senyawa berbahaya.

Karena itu pihaknya meminta masyarakat tak menggunakan kosmetik ilegal dengan warna merah jambu itu lantaran berbahaya bagi kesehatan kulit.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak gunakan kosmetik tersebut," pesannya.

Baca juga: Usut Pemilik 22 Koli Kosmetik Ilegal, Pemusnahan Barang Bukti Direncanakan Digelar Januari 2023

Lebih jauh dirinya mengatakan akan melakukan penyisiran di sejumlah pertokoan di Kaltara agar produk tersebut tak jatuh untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Kini aparat telah menahan SD untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kami sangkakan pasal 197 atau 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved