Berita Tarakan Terkini
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 151 Koli Kosmetik Ilegal, Diduga dari Filipina dan Malaysia
151 paket barang kiriman tersebut, terdiri dari dua paket atau dua koli diduga berasal dari impor ilegal asal Filipina bermerek Briliant.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sebanyak 151 paket kardus atau koli barang kiriman kosmetik ilegal diamankan Tim Gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan atau KPPBC TMP B Tarakan, Korem Maharajalila 092 dan Balai POM di Tarakan, Rabu (5/10/2022).
Hal ini disampaikan dalam rilis pers penindakan kosmetik ilegal yang digelar di aula KPPBC TMP B Tarakan dihadiri Balai POM Tarakan dan Korem 092 Maharajalila diwakili Dandim 0907 Tarakan serta perwakilan PT Pos Indonesia serta PJT TIKI, Rabu (12/10/2022).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengungkapkan, dari total
151 paket barang kiriman tersebut, terdiri dari dua paket atau dua koli diduga berasal dari impor ilegal asal Filipina bermerek Briliant.
Baca juga: Usut Pemilik 22 Koli Kosmetik Ilegal, Pemusnahan Barang Bukti Direncanakan Digelar Januari 2023
Itu diungkap usai pemeriksaan dan pendalaman dilakukan ke PJT TIKI Tarakan oleh Tim Gabungan.
Hasilnya kosmetik impor diduga asalnya dari Filipina ditemukan sebanyak 400 pcs kosmetik rencnanaya hendak dikirimkan keluar Kaltara setelah dikirim dari Sebatik, Nunukan.
Minhajuddin Napsah menyebutkan, sisanya 149 paket atau koli atau mardus, terdiri dari 5.168 pcs dan 30 set kometik ilegal berbagai merek dengan total berat 323, 31 kg diduga berasal dari Filipina dan Malaysia juga berhasil diungkap di Kantor PT Pos Indonesia Tarakan dan rutenya sama akan dikirim kembali ke Pulau Jawa dan Sulawesi.
Total keseluruhan BB berhasil diamankan tim gabungan setelah diukur memiliki berat 353,31 kilogram dengan nilai barang mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: Dua Pekan Razia Pasar, Balai POM Tarakan Temukan 1.740 Produk Kosmetik Ilegal Bahan Berbahaya
"Rilis yang dilakukan pagi ini adalah bukti sinergitas hasil kerja bersama dengan Bea Cukai, Korem Maharajalila 092 dan Balau POM di Tarakan.
Tangkapan ini menjadi gambaran ke depan yang namanya kosmetik diimpor dimasukkan ilegal itu perlu mengikuti aturan yang jelas," ujarnya.
Adapun dalam rilis ini lanjut Minhajuddin Napsah, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat bahwa kosmetik illegal masuk bisa membahayakan kesehatan.
Dikatakan Minhajudin Napsah, sejauh ini Bea Cukai selain kosmetik illegal, semua barang masuk dari luar menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai Tarakan.
“Ketika masuk dilihat dulu, biasa ada titipan instansi lain, misalnya ada titipan obat dan makanan yang Balai POM, kalau ada hal lain seperti ikan, kami serahkan ke Karantina,” ujarnya.

Adapun kosmetik ini sudah kerap kali diungkap Bea Cukai Tarakan dan adapaun dinilainya ini yang paling besar jumlah temuannya.
“Tahun lalau juga kalau tidak salah ada, kami koordinasi dengan Lantamal XIII dan koordinasi serahterimakan ke Balai POM di Tarakan juga,” ujarnya.
Dari total tangkapan kemarin, estimasi nilai barang kembali diulasnya mencapai Rp 200 juta berdasarkan harga estimasi kalkulasi jenis dan jumlah.
Baca juga: Nekat Jual Kosmetik Ilegal Racikan Sendiri di Medsos, Polresta Samarinda Tangkap Seorang Wanita Muda