Berita Nunukan Terkini

Merasa tak Diakui Pemkab Nunukan, Masyarakat Adat Dayak Tenggalan Geruduk Kantor DPRD

Perda hanya mengakomodir 5 etnis Dayak dan Tidung, merasa tak diakui Pemkab Nunukan, masyarakat Adat Dayak Tenggalan geruduk kantor DPRD.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal meminta etnis Dayak Tenggalan dimasukan ke dalam Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Saat rapat dengar pendapat yang berlangsung alot di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Merasa tak diakui, sejumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan geruduk Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang.

Kedatangan masyarakat adat Dayak Tenggalan meminta melalui DPRD Nunukan agar keberadaan mereka diakui oleh Pemkab Nunukan.

Lantaran di dalam Pasal 16 Ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya mengakomodir 5 etnis Dayak dan Tidung.

Diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.

Baca juga: Dua Raperda tak Disetujui DPRD, Sekda Nunukan Serfianus Angkat Suara: Kami akan Usulkan Kembali

Ketua Umum Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan Kaltara, Yagung Balisi didampingi Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal.
Ketua Umum Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan Kaltara, Yagung Balisi didampingi Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Ketua Umum Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan Kaltara, Yagung Balisi mengatakan jauh sebelum kemerdekaan RI, Dayak Tenggalan sudah lebih dulu ada di Nunukan.

Ia menyebut saat ini jumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan berjumlah sekira 3.000-an.

Mereka tersebar di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan Lumbis Ogong.

"Generasi suku Dayak Tenggalan sudah ada sebelum kemerdekaan RI. Saya ingat pada waktu itu pangeran besar kami, namanya Pangeran Talih membunuh orang Belanda di Mansalong. Hingga dipenjara saat itu," kata Yagung Balisi kepada TribunKaltara.com, pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Festival Budaya Adat Dayak Kenyah, Meriahkan Penutupan Acara HUT ke-10 Provinsi Kalimantan Utara

Namun, Yagung Balisi mengaku kecewa sebab keberadaan suku Dayak Tenggalan tidak diakui dalam Perda pemberdayaan masyarakat hukum adat.

"Makanya kami turun ke Kantor DPRD ini dengan harapan wakil kami di dewan dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemkab Nunukan," ucapnya.

"Apa salahnya suku Dayak Tenggalan juga dimasukkan ke dalam Perda. Atau kalau tidak Perda itu dicabut saja," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal.

Ia mengaku bingung, apa alasan hingga suku Dayak Tenggalan saat itu tidak dimasukkan dalam Perda tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Baca juga: Tangani Ribuan Balita Stunting, Dinkes Nunukan Lakukan Pemberian Vitamin di Posyandu

"Kenapa dalam Perda nama etnis Dayak Tenggalan tidak ada. Pada saat pengkajian di lapangan untuk menghasilkan sebuah Perda, apakah seluruh suku pribumi dikaji," ujar Donal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved