Malinau Memilih
Dua Mekanisme Rekrutmen PPK di Malinau, KPU Sebut Pendaftaran di 11 Kecamatan Secara Offline
Dikategorikan berdasarkan wilayah dan akses, dua mekanisme rekrutmen PPK di Malinau, KPU Malinau sebut pendaftaran di 11 kecamatan secara offline.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara dibagi dua metode.
Yakni pendaftaran secara Online melalui Aplikasi Siakba dan pendaftaran luring atau luar jaringan berdasarkan ketersediaan akses di 15 kecamatan seluruh Malinau.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau merinci klasifikasi pendaftaran tersebut karena sebagian besar wilayah kecamatan belum didukung jaringan internet.
"Pendaftaran PPK di Malinau dibagi 2. Kita kategorikan berdasarkan wilayah dan akses. Pendaftaran Online di 4 kecamatan dan selebihnya 11 kecamatan pendaftaran secara offline," ujar Ketua KPU Malinau, Lasinias, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Dibuka Pendaftaran PPK untuk 15 Kecamatan di Malinau, Puluhan Petugas Dibutuhkan, Catat Jadwalnya
Lasinias merinci pendaftaran melalui aplikasi Siakba dilaksanakan untuk pendftar yang berdomisili di 4 wilayah sekitar ibu kota kabupaten.
Meliputi Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara dan Mentarang.
Sedangkan 11 kecamatan lain, pendaftar domisili kecamatan ini dapat mengirimkan lamaran ke Kantor Kecamatan Setempat.
Meliputi Kecamatan Malinau Selatan, Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan Hilir, Mentarang Hulu, Pujungan, Sungai Boh, Sungai Tubu, Bahau Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu dan Kayan Selatan.
"Karena beberapa wilayah kita belum didukung fasilitas internet. Pendaftar di 11 kecamatan ini bisa mengantarkan lamarannya ke kantor kecamatannya masing-masing," katanya.
Baca juga: Serah Terima 3 Pejabat, Mantan Kabag Ops Polres Malinau Dipromosikan jadi Wakapolres Tana Tidung
Periode Pendaftaran Badan Ad hoc PPK Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri