Tana Tidung Memilih
109 Peserta Seleksi PPK Lolos Seleksi Administrasi, KPU KTT: Tak Ikut Tes Tertulis Dianggap Gugur
KPU Tana Tidung sebut 109 peserta seleksi PPK lolos seleksi administrasi, Hendra Wahyudhi katakan tak ikut tes tertulis dianggap gugur.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung menyebutkan, sebanyak 109 peserta seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang lolos seleksi adminstrasi.
Dengan begitu, 109 orang ini berhak mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada Selasa (6/12/2022) besok.
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, para peserta seleksi penerimaan PPK ini wajib mengikuti tes tersebut.
Apabila tidak mengikuti tes tertulis ini, maka peserta tersebut secara otomatis gugur.
Baca juga: 24 Cabor di KTT Ikuti Porprov Kaltara, Pemkab Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Atlet
"Ya, otomatis gugur dia. Ndak ada toleransi lagi, karena tes ini kan cuma sehari aja," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (5/12/2022)
Sementara itu dia sampaikan, jika peserta seleksi penerimaan PPK ini terlambat mengikuti tes tertulis, peserta tersebut tetap diperbolehkan mengikuti tes tertulis.
Meski demikian, dia hanya memiliki kesempatan menjawab soal pertanyaan sesuai sisa waktu yang dimilikinya.
"Katakan lah dia terlambat satu jam, berarti kan dia cuma punya waktu 30 menit untuk jawab semua pertanyaan kan," katanya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan tes tertulis ini dilakukan di dua kecamatan yaitu, Sesayap dan Tana Lia.
Adapun pelaksanaan tes di Sesayap akan dilaksanakan sebanyak dua sesi. Sedangkan Tana Lia hanya satu sesi.
Baca juga: Tahun 2022 Jumlah ODHA di KTT Naik, Dinkes Tana Tidung Temukan 18 Kasus, 3 Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut dia sampaikan, satu sesi diberi waktu selama 90 menit untuk menjawab semua pertanyaan nantinya.
"Jadi, soalnya itu baru akan dikirimkan KPU RI tiga jam sebelum tes tertulis di mulai, tes kita kan mulainya jam 08.30 (Wita).
(Pertanyaannya) umum aja sih, paling tentang undang-undang, kemudian terkait Pemilu dan Pilkada," bebernya.
Penulis: Risna