Berita Malinau Terkini

Pendapatan Pemutihan Denda PKB Samsat Malinau Tembus Rp 330 Juta, Berlanjut Akhir Desember 2022

Dengan adanya program pemutihan denda PKB, banyak masyarakat yang membayar pajak, dibuktikan dengan pendapatan yang diterima Samsat Malinau meningkat.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelayanan pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Samsat Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ratusan pemilik kendaraan di Malinau, Kalimantan Utara memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) hingga Desember 2022.

Berdasarkan Data Samsat Malinau, hingga hari ini, Sabtu (17/12/2022) total kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan PKB  di Malinau berjumlah 136 unit.

Rata-rata kendaraan bermotor yang memanfaatkan program merupakan kendaraan dengan tunggakan PKB di atas 3 tahun.

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun

Kepala UPTD Malinau Bapenda Kalimantan Utara Aan Hartono menyampaikan total pendapatan dari program tersebut telah menembus angka .

Terhitung sejak program pembebasan denda PKB diluncurkan tahun ini, mulai 25 Oktober 2022 lalu.

"Total pendapatan hasil dari pungutan pembebasan denda sampai dengan 16 Desember 2022 berjumlah Rp 330.514.600," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Meningkat hingga Mencapai 96 Persen

Aan Hartono merinci, jumlah kendaraan di Malinau yang telah memanfaatkan kebijakan pembebasan denda PKB berjumlah 136 unit.

Dengan rincian, unit kendaraan bermotor roda dua berjumlah 92 unit, dan roda 4 berjumlah 45 unit. Rata-rata tunggakan denda PKB di atas 3 tahun.

Pelayanan samsat di Malinau 01 17122022
Pelayanan Pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Samsat Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Sejak 25 Oktober hingga 16 Desember 2022, jumlah kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak berjumlah 136 unit," katanya.

Program pembebesan denda PKB 2022 di Malinau dijadwalkan berakhir sekira sepekan lagi, yakni pada 23 Desember 2022 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved