Opini
Mari Kawal Program Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Bulungan mendapatkan penghargaan penyaluran dana desa terbaik se-Kalimantan Utara dari Kementerian Keuangan.
Oleh Rino Bagus Haryanto
Kepala Subbagian Keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTARA.COM - PADA tanggal 14 Desember 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Bulungan mendapatkan penghargaan penyaluran dana desa terbaik se-Kalimantan Utara dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara .
Penghargaan diserahkan Gubernur Kalimantan Utara pada rangkaian acara penyerahan DIPA dan buku alokasi TKD 2023.
Penghargaan ini dapat mendorong daerah lain untuk dapat meningkatkan pengelolaan dana desa nya.
Namun dalam pengelolaan dana desa kita tidak bisa bergantung pada pemerintah saja, harus ada kerja sama yang saling membangun antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Ingatkan Kades di Nunukan Tertib Kelola Dana Desa: Jangan Tabrak Aturan
Di dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 masyarakat memiliki peran sebagai berikut.
Pertama, mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kedua, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan di desa.
Ketiga, melaporkan hasil pemantauan yang dilakukan dan memberitahukan kepada pemerintah desa.
Keempat, masyakarat memiliki peran untuk berpartisipasi dalam musyawarah di desa terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam rangka mendukung good governance dalam pengelolaan serta penyaluran dana desa, masyarakat dapat terlibat.
Edward (2008 dalam Bappenas, 2015) menyebutkan bahwa terdapat tiga aspek dalam kerangka participatory governance yaitu level keterlibatan yang terlihat dari hubungan one-way, two-way atau hubungan partnership.
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kaltara Sebut Penyerapan Anggaran Bulungan Ungguli Nunukan, Ini Penyababnya
One-way berarti pemerintah hanya memberikan informasi saja terhadap kebutuhan-kebutuhan stakeholders.