Opini
Mari Kawal Program Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Bulungan mendapatkan penghargaan penyaluran dana desa terbaik se-Kalimantan Utara dari Kementerian Keuangan.
Oleh Rino Bagus Haryanto
Kepala Subbagian Keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTARA.COM - PADA tanggal 14 Desember 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Bulungan mendapatkan penghargaan penyaluran dana desa terbaik se-Kalimantan Utara dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara .
Penghargaan diserahkan Gubernur Kalimantan Utara pada rangkaian acara penyerahan DIPA dan buku alokasi TKD 2023.
Penghargaan ini dapat mendorong daerah lain untuk dapat meningkatkan pengelolaan dana desa nya.
Namun dalam pengelolaan dana desa kita tidak bisa bergantung pada pemerintah saja, harus ada kerja sama yang saling membangun antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Ingatkan Kades di Nunukan Tertib Kelola Dana Desa: Jangan Tabrak Aturan
Di dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 masyarakat memiliki peran sebagai berikut.
Pertama, mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kedua, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan di desa.
Ketiga, melaporkan hasil pemantauan yang dilakukan dan memberitahukan kepada pemerintah desa.
Keempat, masyakarat memiliki peran untuk berpartisipasi dalam musyawarah di desa terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam rangka mendukung good governance dalam pengelolaan serta penyaluran dana desa, masyarakat dapat terlibat.
Edward (2008 dalam Bappenas, 2015) menyebutkan bahwa terdapat tiga aspek dalam kerangka participatory governance yaitu level keterlibatan yang terlihat dari hubungan one-way, two-way atau hubungan partnership.
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kaltara Sebut Penyerapan Anggaran Bulungan Ungguli Nunukan, Ini Penyababnya
One-way berarti pemerintah hanya memberikan informasi saja terhadap kebutuhan-kebutuhan stakeholders.
Two-way berarti disamping memberikan informasi, pemerintah juga menerima feedback terhadap kebijakan/keputusan dana desa yang diambil.
Partnership merupakan bentuk keterlibatan bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat.
Dalam program kebijakan dana desa diperlukan sebuah hubungan partnership/two way.
Sedangkan dari sisi pihak yang terlibat, pengelolaan dana desa memerlukan keterlibatan semua kalangan, tokoh masyarakat senior, masyarakat yang secara acak dipilih untuk terlibat, stakeholders pemerintah desa, serta pihak profresional ataupun para ahli.
Sedangkan cara pelibatan yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan program dana desa adalah dengan pemberian informasi, memberikan ruang konsultasi, menjalin hubungan partnership, memberikan delegasi kepada masyarakat, dan memberikan kendali/kontrol kepada masyarakat.
Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan program pembangunan masyarakat pedesaan.
Baca juga: Terlambat Ajukan Pencairan Dana Desa, DPMD Malinau Ingatkan Keterlambatan Pengaruhi Serapan Anggaran
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri.
Keterlibatan masyarakat tidak hanya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam setiap program pembangunan, tetapi masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di masyarakat.
Tanpa keterlibatan masyarakat, setiap kegiatan pembangunan akan gagal.
Partisipasi ini juga penting mengingat keikutsertaan masyarakat dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, agar penggunaan dan pengelolaannya dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya lebih sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat.
Masyarakat juga harus terlibat tidak hanya dalam pemantauan pencapaian output saja namun lebih menitikberatkan kepada pencapaian outcome atau dampak dari proyek-proyek dana desa yang dilaksanakan.
Mari kawal bersama dana desa untuk kesejahteraan kita.. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rino.jpg)