Kaltara Memilih
KPU Kaltara Sebut Bacalon DPD RI tak Wajib Hadir Serahkan Dokumen Dukungan Pencalonan: Bisa Diwakili
Bacalon dapat memberikan surat kuasa kepada tim atau penghubung, KPU Kaltara sebut bacalon DPD RI tak wajib hadir serahkan dokumen dukungan pencalonan
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Masa penyerahan dukungan pencalonan bakal calon atau bacalon Anggota DPD RI dari dapil Kaltara masih dibuka hingga 29 Desember mendatang.
Hingga Jumat (23/12/2022), KPU Kaltara mengungkapkan sudah ada tiga bacalon Anggota DPD RI yang menyerahkan dokumen dukungan.
Menurut Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo di masa penyerahan dokumen dukungan, bacalon bisa tidak hadir secara langsung jika berhalangan.
Teguh mengatakan bacalon dapat memberikan surat kuasa kepada tim atau penghubung dari bacalon untuk menyerahkan dokumen dukungan tersebut.
Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang Resmi Tutup Porprov Kaltara, Harap Hasilkan Atlet-atlet Berkualitas
"Prinsipnya dari bakal calon, tetapi dalam hal kalau berhalangan bisa diwakilkan dengan surat kuasa," Teguh Dwi Subagyo.
"Pemberian surat kuasa tentu dengan materai, karena yang diberikan kuasa itu bertanggung jawab terhadap tugasnya," ungkapnya.
Diketahui, penyerahan dokumen dukungan pencalonan bacalon Anggota DPD RI, Larasati Moriska tidak dihadiri secara langsung oleh Larasati Moriska.
Putri dari Anggota DPD RI Asni Hafid itu hanya diwakilkan oleh timnya yang menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kaltara.
"Beliau, Ibu Larasati mohon maaf belum bisa hadir karena berhalangan," ucap Erni Perwakilan dari Larasati Moriska.
"Tetapi kalau nanti pendaftaran Insya Allah bisa langsung hadir. Dan kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kaltara atas komunikasi dan koordinasinya," katanya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi