Berita Tarakan Terkini

BNNP Tangani Satu Kasus Dugaan TPPU Hasil Kejahatan Bisnis Narkotika, Target 2023 Sudah di Kejaksaan

Total nilai aset yang ditemukan mencapai Rp 597.032.904. BNNP tangani 1 kasus dugaan TPPU hasil jejahatan bisnis narkotika, targetkan ini di 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

Total nilai aset yang ditemukan mencapai Rp 597.032.904.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana, kasus TPPU yang ditangani saat ini masih berproses dalam tahap melengkapi berkas.

Terdapat tersangka satu orang dari kasus ini.

Baca juga: Misi Kemanusiaan Cianjur Awal Tahun 2023, PMI Kaltara dan Tarakan Bangun Selter untuk Korban Gempa

“Totalnya mau hampir Rp 600 juta, dengan jumlah dua rekening. Untuk satu rekening sekitar Rp 12 juta tiba-tiba habis sendiri mungkin karena diambil juga. Karena waktu itu kami tidak dapat ATM, mungkin ditarik pakai ATM,” jelasnya.

Ia melanjutkan karena Rp 12 juta belum bisa dilakukan pemblokiran di bank, kemudian si pemegang ATM masih memiliki ATM sehingga mudah ditarik.

“Rp 12 juta hilang semua dan satu rekening masih utuh belum diapa-apain. Nama dalam rekening atas tersangka sendiri. Cuma dalam satu rekening itu memang transaksinya cukup fantastis sampai Rp 300 juta sebulan. Kemudian nilainya mau hampir nihil, banyak penarikan sekian juta, dan tidak masuk akal,” bebernya.

Pendapatan Rp 300 juta dalam sebulan dinilai tidak realistis karena tidak memiliki pekerjaan. Tersangka juga sempat menyamapaikan membelikan pacarnya motor salah satunya.

“Motor sudah saya sita. Kemudian yang lainnya masih kendaraan juga belum kami dapati sampai sekarang. Ada motor Ninja. Tersangka masih di Lapas,” jelasnya.

Tersangka berinisial SK sendiri terlibat kasus sabu 1 kg tahun 2019.

Kasus SK sendiri memiliki status adik dari terduga pelaku utama kasus narkotika.

“Dia bekerja sama dengan kakaknya yang ada di Lapas Parepare itu,” jelasnya.

Perkembangannya, lanjut AKBP Deden, dalam perjalanan pengungkapan, karena saat itu akhir tahun 2019, maka kasus dilanjutkan di tahun 2020. Seluruh aliran dana keluar diperiksa pihaknya.

“Ada beberapa saksi di wilayah Sulsel bahkan sampai Papua. Sampai saat ini perkembangan kasus tahap satu kemudian dari Kejaksaan Tinggi ada beberapa catatan dan tahun 2023 mungkin sudah bisa P21,” bebernya.

Cara pelaku dalam proses dugaan TPPU ini, pelaku memanfaatkan beberapa aliran rekening. Mengumpulkan beberapa rekening yang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama orang lain.

Baca juga: Mutasi Jabatan, 144 ASN Struktural dan Fungsional Pemkot Tarakan Dilantik, Termasuk 8 Kepala Sekolah

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved