Malinau Memilih

KPU Malinau Butuh 327 Orang PPS, Pendaftaran Rekrutmen PPS Diperpanjang, Begini Alasannya

Pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024, diperpajang KPU Malinau karena terkendala akses ke ibukota, sehingga masih kurang yang daftar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Seleksi anggota badan adhoc Pemilu 2024 KPU Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau masih membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS  Pemilu 2024.

Perpanjangan pendaftarancalon anggota PPS Pemilu 2024, dikhususkan bagi 30 desa yang tersebat di 10 wilayah kecamatan di Malinau, Kalimantan Utara.

Anggota KPU Malinau, Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Antopianus menerangkan, idealnya setiap desa membutuhkan 3 PPS.

Baca juga: Sudah Dua Kali Perpanjangan Rekrutmen PPS di Malinau, 30 Desa Masih Belum Penuhi Kuota Pelamar

Jumlah desa di Malinau adalah 109 desa. Jadi, Total anggota PPS Pemilu 2024 di Malinau idealnya berjumlah 327 orang.

"Kita ada 109 desa di Malinau, dan rincian anggota PPS yang kita butuhkan adalah 3 orang setiap desa. Jumlah idealnya 109 dikali 3," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Saat ini, masih terdapat sekira 30 desa yang belum memenuhi kuota 1 kali kebutuhan dari jumlah pendaftar.

Baca juga: KPU Kabupaten Tana Tidung Buka Penerimaan Calon Anggota PPS Besok, Satu Desa Dibutuhkan Tiga Orang

Namun, untuk saat ini, sebagian besar desa telah memnuhi kuota pendaftar, hanya karena terkendala akses ke ibu kota.

"Terutama di wilayah terjauh itu jumlah pendaftarnya belum mencukupi. Ada sebagian lagi yang berkasnya sudah terkumpul, dan terkendala penerbangan," katanya.

Seleksi anggota badan adhoc Pemilu 2024 KPU Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM /MOHAMMAD SUPRI)
Seleksi anggota badan adhoc Pemilu 2024 KPU Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM /MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Antopianus menerangkan, terkait dengan kebutuhan 3 PPS per desa diyakini mencukupi. Hanya saja regulasi mensyaratkan jumlah pendaftar minimal satu kali jumlah kebutuhan.

Setelah perpanjangan anggota PPS rampubg, KPU Malinau akan melaksanakan telaah administrasi pendaftar.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved