Berita Tana Tidung Terkini

Angka Pengangguran Menurun, BPS Tana Tidung Ungkap Gunakan ICLS 19 Tentukan Indikator Orang Bekerja

Berdasarkan data BPS Tana Tidunh, jumlah pengangguran di Tana Tidung, Kalimantan Utara ini menurun. Tahun 2022 3,33 persen dan tahun 2021 5,25 persen.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas buruh pelabuhan di Pelabuhan Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Angka pengangguran di Tana Tidung, Kalimantan Utara mengalami penurunan di tahun 2022.

Pada tahun 2022, tingkat pengangguran di Tana Tidung berada diangka 3.33 persen.

Kepala BPS Tana Tidung, Umar Riyadi mengatakan kepada TribunKaltara.com, posisi tersebut turun signifikan jika dibandingkan tahun 2021 yang capai 5,25 persen.

Baca juga: Pengangguran di Tana Tidung Tahun 2022 di Posisi 3,33 Persen, Turun Signifikan Dibanding Tahun 2021

"Turun signifikan, dari 781 orang di tahun 2021 menjadi 576 orang di tahun 2022," sebut Umar Riyadi, Jumat (6/1/2023) kemarin.

Umar Riyadi menyampaikan di tahun 2022, konsep indkator orang bekerja yang digunakan BPS Tana Tidung berbeda dari tahun sebelumnya.

Umar Riyadi menyampaikan, konsep baru yang digunakan saat ini adalah konsep baku angkatan kerja yang tertuang dalam International Conference of Labour atau ICLS 19.

Baca juga: Pengangguran Malinau Turun Tahun 2022, Lapangan Kerja Pertanian Bertambah, Sektor Jasa Menurun

"Jadi untuk dicatat bahwa di tahun 2022 konsep yang digunakan itu merupakan konsep ILO (International Labour Organization) dan itu merupakan hasil dari ICLS 19," katanya.

Pada konsep ini, orang yang dikatakan bekerja adalah, orang yang bekerja selama kumulatif dalam sepekan minimal satu jam.

"Misalnya, saya bekerja 15 menit di Senin, 15 menit lagi di Selasa dan seterusnya, jika ditotal dalam 1 pekan itu 1 jam sudah dianggap bekerja selama itu bertujuan untuk mendapat penghasilan," jelasnya.

Kepala BPS KTT 07012023
Ketua BPS Tana Tidung, Umar Riyadi mengatakan, proses pendataan orang bekerja di Tahun 2022 menggunakan konsep ICLS 19. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI

Menurutnya, konsep ICLS 19 ini sangat "lunak" untuk mengatakan seseorang bekerja.

Sehingga terdapat perbedaan dari proses pendataan BPS dengan mindset kebanyakan orang tentang bekerja.

Dia menyampaikan, orang berpendapat yang dikatakan bekerja, jika orang tersebut bekerja di sektor formal.

Baca juga: Wabup Nunukan Hanafiah Sebut UMKM Berpotensi Menekan Angka Pengangguran, Singgung BUMN dan BUMD

Namun di era sekarang ini, hal tersebut sudah sangat berbeda. Salah satunya orang yang bekerja di sektor e-commerce.

"Dan sekarang pun juga makin kelihatan, bahwa ada orang yang bekerja tidak perlu sampai 1 jam dalam sehari. Tapi pendapatannya di atas orang yang bekerja berjam-jam," terangnya.

Sehingga, konsep yang diberlakukan ILO ini harus digunakan oleh para anggotanya termasuk Indonesia. Dengan begitu, sebanding dengan negara lainnya.

"Pernah memang ada statetment, konsep yang diterapkan ILO kemudian digunakan oleh BPS itu terlalu membuat orang mudah dikatakan bekerja.

Tapi begitu kenyataannya, karena memang kita harus sebanding dengan negara lain," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved