Berita Nunukan Terkini

Tagih Hutang Pakai Samurai, Pria di Sebatik Timur Nunukan Diamankan Polisi

Pria inisial K menagih utang ke M sebesar Rp 350 ribu, namun M tak sanggup bayar, sehingga K mengancam menggunakan samurai yang ada di atas kursi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial K (22) di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Polisi setelah melakukan pengancaman menggunakan samurai pada Rabu (04/01/2023).

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika mengatakan pengancaman yang dilakukan K terhadap M (28) terjadi sekira pukul 23.00 Wita.

Tempat kejadian di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 08 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Baca juga: Cekcok Dituduh Selingkuh dan Diancam Akan Dibunuh, Seorang Istri di Samarinda Tega Habisi Suami

"K datang ke ruko itu untuk menagih hutang sebesar Rp350 ribu kepada M. Namun karena M tidak mampu menyanggupi permintaannya, tersangka K lalu mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Sabtu (07/01/2023), pukul 11.00 Wita.

Randhya Sakhtika beberkan bahwa pada September 2022, M meminjam uang K sebesar Rp350 ribu dengan maksud untuk membeli rokok.

M bekerja sebagai pemukat rumput laut. Sedangkan K pemukat ikan.

Baca juga: Wanita Ini Lakukan Penggelapan 281 Liter Solar Dexlite Milik Majikan, Diancam Penjara 4 Tahun

"Jadi waktu K ayunkan samurai, dia berkata 'mana calon mertuanya? mau ku cincang kah?'. Si M hari-hari di tempat mertuanya inisial TF (59)," ucapnya.

TF yang merasa terancam lalu menyelamatkan diri dan melapor kepada Polsek Sebatik Timur.

"Personel Polsek Sebatik Timur sempat menuju tempat kejadian tapi nihil. Ternyata tersangka ada di rumahnya dan sudah kami amankan ke Mako Polsek Sebatik Timur," ujarnya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. 
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya.

Pengancaman terpaksa dia lakukan, akibat merasa kesal karena uangnya belum dikembalikan oleh M.

Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

"Tersangka juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop," tutur Randhya.

Terhadap K dipersangkakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved