Berita Tarakan Terkini

Dua Pekan Stok Vaksin Covid-19 Kosong, Dinkes Tarakan Sebut Tunggu Distribusi dari Pusat

2 pekan kekosongan stok vaksin. Ini menyebabkan belum adanya layanan vaksinasi di Dinkes Tarakan termasuk di berbagai faskes yang ada di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas vaksinasi di salah satu faskes di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kota Tarakan hampir dua pekan mengalami kekosongan stok vaksin. Ini menyebabkan belum adanya layanan vaksinasi di Dinkes Tarakan termasuk di berbagai faskes yang ada di Kota Tarakan.

Dikatakan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti yang juga menjabat sebagai Kepala Dinkes Kota Tarakan, kondisi kekosongan vaksin Covid-19 sudah ada tindak lanjut yakni permintaan stok ke pusat.

“Sudah lama kami minta cuma distribusi ke provinsi dan dari provinsi ke kota belum ada. Ini sudah terjadi sekitar dua mingguan,” beber dr Devi Ika Indriarti kepada awak media.

Dikatakan dr Devi Ika Indriarti, setiap menjelang vaksinasi akan habis, sudah diinformasikan agar ada penambahan stok bar uke pusat.

Baca juga: Kambing Asal Gorontalo Belum Boleh Masuk Tarakan, Peternak Inisiatif Datangkan dari Berau

“Cuma lagi-lagi distribusinya memang belum ada ke kita. Saat ini stok memang lagi kosong tapi via telepon sebelum kosong sudah kami minta,” jelasnya.

Sampai saat ini lanjutnya belum ada kabar terbaru kapan akan didistribusikan kembali dari pusat ke daerah.

Adapun lanjutnya untuk jenis vaksinasi, lanjutnya, yang diajukan kuotanya kemarin meminta Pfizer. Informasinya memang belum ada stok di pusat.

“Informasinya belum ada. Pfizer ini bisa untuk dosis satu dan dua, bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Untuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun vaksinnya masih pakai Sinovac,” paparnya.

Adapun lanjutnya untuk Sinovac sebenarnya stoknya sudah lama mengalami kekosongan tidak hanya di Tarakan tetapi juga seluruh daerah di Indonesia.

“Dulu ada, tap ikan banyak juga yang orangtua belum bawa anaknya usia enam tahun ke atas untuk vaksin. Setelah terjadi kekosongan, aturannya minimal dua kali vaksin anak-anak yang enam tahun sampai 12 tahun. Usia 18 tahun ke atas minimal booster,” paparnya.

Baca juga: Ketua RT di Tarakan akan Dapat Tambahan Insentif, Ketua FKKRT Rusli Jabba Harapkan Cepat Terealisasi

Ia melanjutkan, terhadap pencabutan PPKM saat ini, tidak berpengaruh terhadap aturan vaksinasi.

“Kalau misalnya ada edaran, PPKM dicabut, tapi berkaitan vaksinasi, kegiatan 3M tetap dilakukan. Memang pastilah pemerintah harus mengupayakan, kita menunggu sropping dari pusat ke provinsi baru ke Tarakan dan dialokasikan ke faskes,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved