Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Bersama Gubernur Kaltim Isran Noor: Segera Atasi Kematian Ibu dan Anak    

Sebenarnya masyarakat di Kalimantan Timur mempunyai penghasilan atau pendapatan yang besar. Hanya tidak digunakan untuk pemenuhan gizi sehari-hari.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.COM
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor 

Bagaimana dengan progress Dana Bagi Hasil sawit?

Jadi, ada 9 daerah penghasil sawit di Indonesia. Kaltim urutan 6 se-Indonesia. Kaltim itu memproduksi kurang lebih 5 juta ton CPO. 

Dana senilai Rp4,7 trilun akan dibagi ke 9 daerah. Namun belum ada surat dari Kementerian Keuangan untuk ditransfer ke masing-masing daerah.

Kita akan perjuangan lagi. Kementerian Keuangan memungut dari nilai ekspor sawit cukup besar. Jadi ekspor dipungut dan dimasukkan di luar rekening negara.

Tapi tidak mengapa, karena itu merupakan kebijakan negara atau pemerintah pusat.

Angka DBH sawit yang ideal untuk Kaltim berapa rupiah?

Kaltim punya sumber daya alam yang sangat besar. Tidak hanya sawit. Ada minyak dan gas, batu bara, kayu dan lainnya. 

Mengenai batu bara, kecil pendapatan yang diperoleh daerah. Kemudian UU Minerba, pengelolaan batu bara menjadi kewenangan pusat. 

Tidak dibarengi dengan regulasi yang mengatur pengelolaan selama masa transisi atau peralihan kewenangan dari daerah ke pusat.

Baca juga: Ditanya Soal Video Viral Ismail Bolong, Gubernur Kaltim Isran Noor: Biar Saja, Tidak Apa-apa

Akibatnya merajalela illegal mining di Kaltim. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, sebab mereka melihat kondisi itu sebagai peluang. 

Negara yang rugi. Juga tidak ada yang mengontrol.  Banyak kebocoran dalam pengelolaan sumber daya alam.

Apakah Gubernur se-Indonesia kompak untuk perjuangkannya?

Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan pertemuan. Saya tidak menyalahkan UU.

Faktanya karena UU  terjadilah pemburukan yang memperparah aktivitas illegal mining di daerah.  Saya sebagai gubernur tidak haus kekuasaan, tapi semata-mata ini untuk memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi bangsa kita dari sumber daya alam.

Sebenarnya pemerintah pusat harus segera membuat regulasi turunannya. PP boleh, Keppres boleh. Supaya dapat terkontrol.(siy/bersambung)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved