Berita Malinau Terkini

STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Ribuan Unit Kendaraan di Malinau Terancam jadi Bodong

Tahun 2022 lalu, ada 175 kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan dan pemutihan denda pajak di Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelayanan Pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Samsat Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2022 lalu, ada 175 kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan dan pemutihan denda pajak di Malinau, Kalimantan Utara.

UPTD Bapenda Kaltara wilayah Malinau mencatat pungutan hasil pemutihan pajak berjumlah Rp 488 juta hingga akhir Desember 2023 lalu.

Dengan rincian 117 kendaraan roda 2 dan 58 kendaraan bermotor roda 4 dan sejenisnya.

Terhitung mulai tahun ini, Pemerintah akan memblokir STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Baca juga: Pembelian Solar di SPBU Malinau Dibatasi Hanya Rp 200 Ribu, Sopir Truk Minta Toleransi

"Tahun lalu, hasil dari kebijakan pemutihan dan keringanan denda pajak di Malinau menyumbang Rp 488 juta pendapatan.

Tahun ini, pemerintah sudah memutuskan akan memblokir STNK yang tidak diperpanjang 2 tahun berturut-turut," ujar Kepala UPTD Bapenda Kaltara wilayah Malinau, Aan Hartono, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, pada tahun 2023 ini pemerintah tidak lagi mengadakan program pemutihan PKB seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Di Malinau menurutnya, terkait rencana penghapusan nomor registrasi bagi kendaraan yang menunggak pajak masih dalam tahap sosialisasi.

Samsat Malinau mencatat jumlah kendaraan yang menunggak PKB berjumlah 9.731 unit di Malinau, selama kurun waktu 2016-2022.

Baca juga: Samsat Malinau Catat 9.731 Kendaraan Nunggak Bayar Pajak, Piutang PKB Capai Rp 18,48 Miliar

Total ada ribuan kendaraan bermotor yang teregistrasi di Malinau berpotensi STNKnya diblokir.

"Kemungkinan besar pada tahun ini tidak ada lagi program pemutihan pajak seperti tahun lalu. Terkait penerapan, sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU 22/2009. Saat ini masih tahapan sosialisasi," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved