Berita Tarakan Terkini
Gasak Ponsel Mahasiswa, Oknum Security Kampus Ini Diciduk Polres Tarakan, Berikut Kronologi Lengkap
Berikut ini merupakan kronologi oknum security salah satu kampus di Tarakan gasak ponsel mahasiswa, hingga kini diciduk Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang oknum security atau satpam di salah satu kampus di Kota Tarakan berhasil dibekuk usai dilaporkan mahasiswa yang kehilangan handphone atau ponsel setelah prosesi yudisium berlangsung.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga sajikan kronologi hingga oknum security salah satu kampus di Tarakan gasak ponsel mahasiswa, hingga kini diciduk Polres Tarakan.
Aksi nekat dilakukan oknum satpam tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di salah satu universitas yang ada di Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan.
"Posisinya korban sedang menghadiri yudisium di kampusnya, karena setelah acara yudisium berfoto bersama, dan korban meninggalkan HP-nya di ruang aula dan besok harinya korban kembali mencari HP miliknya," ungkap Ipda Muhammad Farhan.
Saat korban mencari HP miliknya, sudah tidak ditemukan di lokasi.
Kemudian lanjutnya, karena tak ada dari pihak pengamanan mengetahui, korban berinisiatif melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah memasukkan laporan, pihaknya menindaklanjuti sesuai dasar LP/B/15/1/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara dan akhirnya berhasil menemukan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial YA yang tak lain adalah oknum security atau satpam di kampus tersebut.
Baca juga: Satu Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres Tarakan, Diduga Empat Kali Lakukan Aksi yang Sama
"Kami lidik di lapangan dan diketahui HP itu diamankan salah satu oknum satpam di kampus itu.
Pada saat itu kami lakukan pelacakan terhadap BB HP yang dilaporkan.
Kkami sebenarnya sudah curigai pihak oknum satpam yang mengambil, tapi posisi HP tidak berada di tangan oknum itu," jelasnya.
Pasca ditelusuri dengan kemampuan IT yang dimiliki Unit Reskrim, akhirnya ditemukan informasi HP tersebut berpindah tangan dan saat ditemukan dan menerima informasi itu adalah HP gadai.
"Digadai seseorang yang diserahkan oknum satpam universitas tersebut.
Kami coba amankan satpam dan menginterogasi oknum satpam ini dan mengakui dia mengambil HP tersebut.
Niatan awalnya adalah mengamankan, dan dia meletakkan di loker.
Setelah seminggu merasa sepertinya bisa menggunakan HP ini walaupun berulang kali ada telepon dari pemilik tapi tidak berniat mengangkat dan mencabut kartu telpon dan me-restart," ujarnya.
Pengakuan oknum satpam, HP korban sempat digunakan selama 1,5 bulan sebelum kemudian digadai Rp 300 ribu di daerah Kelurahan Selumit Pantai.
"Saat ini dua orang kami amankan, satu oknum satpam, kedua adalah penadah.
Memang yang bersangkutan penadah menjadi tempat jual beli barang tidak jelas atau barang bodong.
Sudah berulang kali dan tidak ada efek jera maka penadah ikut ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tukasnya.
Adapun pelaku oknum satpam disangkakan Pasal 362 KUHP dan penadah inisial SB disangkakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP.
"Kami amankan pelaku di 11 Januari 2023, saat itu lagi kerja siang pukul 13.40 WITA," terangnya.
Adapun untuk penadah, ada barang lain yang juga dijualkan selain yang dilaporkan dan diduga hasil jual beli bodong.
"Kami terima informasi untuk SB sering menerima gadai. Kasus pencurian beberapa waktu lalu, lima motor di Oktober dia juga menjadi salah satu penadah.
Saat itu kami periksa sebagai saksi belum sempat bertransaksi baru melihat motornya," terangnya.
Ditetapkan saksi karena pertimbangan bisa saja bukan menjadi pelaku.
"Dan melihat kejadian berulang kali, orang ini menjadikan ini pekerjaan menerima barang bodong.
Sistem SB menerima gadai satu bulan, kalau tidak ditebus maka baramg dijual ke orang lain.
Banyak HP kami temukan di lokasi, di Selumit," tukasnya.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
berita Tarakan terkini
mahasiswa
security
kampus
Polres Tarakan
kronologi
TribunKaltara.com
Handphone
ponsel
Viral Video Diduga Asusila di Situs Cagar Budaya, Ini Langkah Antisipasi dari Disbudporapar Tarakan |
![]() |
---|
Lima Tahun Berturut Pekan Budaya Daerah Tarakan Digelar, Masuk Agenda Kementerian Pariwisata |
![]() |
---|
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.