Berita Nunukan Terkini

Disnakertrans Nunukan Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2023 Sesuai SK Gubernur, Buruh: Kami Kawal

Tahun 2023 ini perusaahaan yang berada di Nunukan wajib membayar gaji para buruh sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan SK Gubernur Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus 

"Kita lihat saja gaji buruh bulan Februari apakah sesuai UMK yang ditetapkan atau tidak. Jadi gaji Desember 2022 diberikan Januari 2023. Untuk Januari 2023 nanti keluar tanggal 2 dan 3 Februari 2023," tutur Sahir Tamrin.

Ia katakan tak akan segan-segan turun ke lapangan membawa massa buruh, bila gaji yang diberikan perusahaan tak sesuai UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Kaltara.

"Kami kawal. Kalau tidak sesuai UMK, ya kami turun ke lapangan. Selama ini memang gaji buruh sesuai UMK. Tapi kita lihat nanti," ungkap Sahir Tamrin.

Tanggapan Ketua Apindo Nunukan

Ketua Apindo Kabupaten Nunukan, Mohammad Hamim Tohari menyatakan mendukung UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara, belum lama ini.

Meski begitu Hamim sampaikan dirinya juga masih menunggu perintah dari Apindo pusat perihal pengajuan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilayangkan ke MA pada Senin (28/11/2022).

"Ketika dari Apindo pusat ada keputusan terbaru, nanti baru dilakukan mediasi lagi. Karena proses hearing juga masih menungu waktu dan undangan dari MA," imbuh Hamim Tohari.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved