Opini
Menciptakan Balikpapan Kota Layak Anak tanpa Anak Jalanan sebagai Bentuk Perlindungan Anak
Anak-anak merupakan salah satu penerus generasi bangsa yang sangat dijaga dan harus mendapatkan perlindungan.
Oleh: Okta Nofia Sari, SH, MH
Tenaga Pengajar di Universitas Mulia Balikpapan
TRIBUNKALTARA.COM - Anak-anak merupakan salah satu penerus generasi bangsa yang sangat dijaga dan harus mendapatkan perlindungan.
Tumbuh kembang anak berasal dari lingkungan keluarga, dimana lingkungan keluarga harus memberikan rasa nyaman, aman dan harmonis.
Keluarga adalah unit terkecil dalam maasyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Keluarga berkualitas merupakan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri.
Selain itu, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggungjawa , harmoni dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembentukan bakat dan minat anak juga dapat melalui sekolah serta memberikan pemahaman budi pekerti.
Selain itu anak juga harus diberikan bekal keagamaan agar dapat membentengi diri dari perilaku yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Sudah Raih Tingkat Pratama Kabupaten Layak Anak, Bupati Bulungan Minta tak Terjebak di Predikat
Pemerintah juga turut serta dalam memberikan perlindungan anak dengan memenuhi fasilitas anak di lingkungan kotanya.
Penghargaan Kota Layak Anak terdiri atas lima predikat yang terdiri atas Prata, Madya, Nindya, Utama dan Kota Layak Anak.
Balikpapan telah mendapatkan penghargaan predikat Nindya sebagai kota menuju Kota Layak Anak ( KLA ).
Balikpapan berhasil mempertahankan predikat yang telah dicapainya pada tahun 2019 dimana hal ini sebagai wujud dari perhatian pemerintah terhadap anak.

Pemandangan saat ini yang sering kita lihat adanya banyak anak jalanan di sekitaran lampu merah untuk menjual Koran.
Hal ini sangat dirasa menggangu fasilitas jalan raya sebagai akses berkendara, selain itu juga masih banyaknya anak-anak yang juga menjual tisu dan krupuk di pelataran toko atau rumah makan.
Kota Layak nak ini juga diatur dalam Pemerintah melalui Perpres Nomor 25 tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Dimana banyak yang harus diperhatikan tidak hanya dari latar belakang kehidupan anak-anak tersebut namun juga dari kelompok bermainnya.
Anak-anak harus terhindar dari pergaulan bebas, kekerasan baik secara psikis maupun fisik, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika serta bahaya rokok.
Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Anak dan Komitmen Malinau Sebagai Kabupaten Layak Anak; Tak Sekadar Program
Anak-anak yang yang tergolong memiliki komunitas ini akan mendapatkan pengalaman dan kebiasaan yang sama.
Mereka perlu untuk ditertibkan dan diberikan bimbingan bahwasanya mereka harus tumbuh kembang sebagai mana anak pada umumnya.
Perkembangan teknologi juga dapat mempengaruhi perkembangan banyak sekali terjadi kejahatan anak yang bermula dari pemakaian dan informasi teknologi.
Hal yang sangat ditakutkan apabila anak-anak telah melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibat yang terjadi dari perbuatannya.
Ketika anak-anak sudah turun di jalanan maka akan berkurang kontrol keamanan terhadapnya.
Yang paling utama adalah pihak keluarga juga memberikan perlindungan kepada anak dan tidak memperdayakan anak untuk menjadi penjual asongan.
Peran serta pemerintah dan masyarakat lain juga sangat diperlukan untuk menciptakan kota layak anak, selain dari lingkungan keluarga dan sekolah maka juga dari lingkungan tempat tinggalnya.
Baca juga: Klaim Sudah Laksanakan Verifikasi Kota Layak Anak, Kepala DP3APPKB Tarakan Beber Tujuan Utama
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mencukupi kota layak anak yaitu hak bermain, rekreasi, kesamaan atau kesetaraan, pendidikan, kesehatan, makan, berperan dalam pembangunan, status kebangsaan, mendapatkan nama serta dilindungi.
Pemenuhan fasilitas dan ruang bermain anak di lingkungan hijau terbuka juga harus diperhatikan sehingga anak-anak dapat berinteraksi dan mengeksplore kemampuan diri tanpa ada batasnya.
Perkembangan pemukiman dilingkungan juga harus memperhatikan sarana dan ruang bermain anak selain fasilitas umum di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Kegiatan di luar sangat mempengaruhi pola perkembangan anak karena akan akan melihat tema-temannya yang dapat melakukan sesuatu yang positif hingga mereka akan mencoba untuk melakukannya juga.
Perwujudan kota layak anak jga harus memperhatikan faktor Hak sipil Kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang , kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Pemerintah juga harus melakukan pengkajian bersama kota lainnya yang telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak, sehingga hal ini juga akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Oleh karena itu dengan peran serta masyarakat dan pemerintahan maka hal ini juga akan mempermudah untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak . (*)
Likuiditas Perekonomian Indonesia: Pertumbuhan M2 yang Menggembirakan |
![]() |
---|
Sekolah: Harapan Terakhir atau Sumber Masalah dalam Pemberantasan Korupsi? |
![]() |
---|
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan |
![]() |
---|
Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi |
![]() |
---|
Kepala Daerah itu Bukan Pejabat Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.