Berita Nunukan Terkini
Jumlah Kasus Perkawinan dan Kekerasan Terhadap Anak di Nunukan Meningkat
DSP3A Nunukan membeberkan jumlah perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak di Nunukan, Kalimantan Utara meningkat, berbagai faktor jadi penyebab.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, mencatat jumlah kasus perkawinan dan kekerasan terhadap anak di Nunukan, Kalimantan Utara, meningkat pada tahun 2022.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati mengatakan tahun 2022 ada 23 permintaan rekomendasi perkawinan yang masuk.
Sementara data Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan tahun 2022 ada sebanyak 30 permintaan rekomendasi perkawinan anak.
Untuk kekerasan terhadap anak ada sebanyak 27 kasus yang laporannya masuk ke DSP3A Nunukan. Ditambah satu kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tahun lalu angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak meningkat.
Sedangkan angka kekerasan perempuan yang menurun.
Awal tahun ini baru satu permintaan rekomendasi perkawinan anak yang masuk ke dinas kami," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Senin (30/01/2023), pukul 18.35 Wita.

Baca juga: Razia Pekat Saat Ramadan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dari Kamar Pasangan Kekasih
Endah menuturkan sejumlah faktor penyebab meningkatnya perkawinan anak di Kabupaten Nunukan.
"Ada yang hamil di luar nikah. Ada juga karena keinginan orang tua. Faktor putus sekolah.
Bahkan ada yang ingin meningkatkan ekonomi keluarga karena uang panai besar," ucapnya.
Baca juga: Marak Pemberitaan Penculikan Anak, Kapolres Nunukan Minta Warga tak Perlu Takut Berlebihan
Menurutnya menikahkan anak di bawah umur justru dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.
Diantaranya meningkatnya angka perceraian, lantaran jiwa anak yang masih terbilang labil.
Bahkan kata Endah, rahim anak perempuan yang belum siap bisa berakibat pada kematian ibu dan bayi.
"Bisa juga anaknya menjadi stunting, karena belum paham soal pola asuh bayi dan anak yang benar.
Balik lagi soal peran orang tua agar mendidik dan menjaga anaknya dengan baik.
Supaya tidak salah dalam pergaulan," ujar Endah.
Baca juga: Soal Isu Penculikan Anak, Antisipasi DSP3A Nunukan Bakal Genjot Sosialisasi ke Sekolah
Endah menyampaikan tahun 2023 ini DSP3A Nunukan akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan harapan siswa-siswi menjadi paham mengenai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
"Peran orang tua sangat kami butuhkan termasuk para guru di sekolah untuk terus mengingatkan siswa-siswinya.
Soal kekerasan terhadap anak ada beberapa jenis seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran, dan sengketa hak asuh anak," tuturnya.
"DSP3A Nunukan juga konsisten dalam melakukan edukasi dan pendampingan terhadap korban," tambahnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
perkawinan anak
kekerasan terhadap anak
anak di bawah umur
DSP3A Nunukan
Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Koperasi Desa Merah Putih di Nunukan Kaltara Masih Alami Hambatan, DKUKMPP Beber Alasan |
![]() |
---|
Imigrasi Nunukan Perketat Pengawasan Orang Asing, Fokus Jalur Rawan di Perbatasan Lumbis |
![]() |
---|
Rupiah Tembus Rp4.000 per Ringgit, Harga Sembako Malaysia di Nunukan Kaltara Melonjak |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Balita. DSP3A Nunukan Enggan Berkomentar, Tunggu Berkas Perkara Lengkap |
![]() |
---|
Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.