Berita Tarakan Terkini
Kasat Reskrim Benarkan Markus Minggu Anggota DPRD Tarakan Cabut Laporan, Tegaskan Itu Hak Pelapor
Anggota DPRD Tarakan Markus Minggu laporan cabutan soal namanya dicatut terlibat video asusila hingga pencemaran naman dan pemerasan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Beredar informasi, Markus Minggu, salah seorang anggota DPRD Tarakan yang namanya dicatut terlibat dalam kasus dugaan pornografi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polres Tarakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan membenarkan dari pihak Markus Minggu sudah mendatangi Polres Tarakan dalam rangka mencabut laporan yang sempat dilayangkan kepada akun bernama Gebby Febrianti pada bulan lalu.
“Jadi terkait perkara dilaporkan yang bersangkutan, pencemaran nama baik, dua minggu lalu yang bersangkutan memang ada bermohon ke kami untuk mencabut terkait laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi,
Baca juga: Nama Markus Mingu Dicatut Terlibat Video Asusila, Sang Anggota Dewan Buat Laporan ke Polres Tarakan
Namun lanjut Muhammad Aldi, berkaitan pencabutan laporan tersebut, pihaknya belum menelusuri karena pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait apa yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Kembali ditanyakan apakah nanti ada upaya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan pencemaran nama baik seperti yang dimasukkan Markus Minggu. Muhammad Aldi menjelaskan, proses itu nanti jika misalnya begitu dalam proses penyelidikan, dan pihaknya melakukan gelar perkara.
“Apabila cukup untuk kita naikkan, atau layak kita naikkan ke proses penyidikan baru kita naikkan,” terangnya.
Baca juga: Begini Sikap Ketua DPRD Tarakan, Tanggapi Pelaporan Dugaan Pencemaran dan Pemerasan Markus Minggu
Selanjutnya kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, jadi terkait laporan Markus Minggu, saat awal melaporkan ke pihaknya, tidak disertakan dengan data pendukungnya.
“Jadi saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan kita juga dalam proses istilahnya mengidentifikasi dari potongan video ataupun video yang kami dapatkan itu berkaitan dengan yang bersangkutan atau tidak,” jelasnya.
Kembali disinggung dalam upaya mentransmisikan foto dan video, apakah memungkinkan ada tindak pidana? Kasat Reskrim menjelaskan, itulah fungsinya dilakukan di dalam proses penyelidikan.

“Untuk mengetahui ada tindak pidananya dalam peristiwa tersebut atau belum. Kalau ini kita melihat ada proses pengancamannya, ada proses dia yang terlapor, apa namanya menyebarkan ke sana sini, ini menjadi motivasinya. Di sisi lain terkait laporan pencemaran nama baiknya ya kita kembali melihat lagi itu valid atau tidak dengan apa yang ada dalam video tersebut dengan yang bersangkutan yang melaporkan,” papar Muhammad Aldi.
Sejauh ini lanjut IPTU Muhammad Aldi, untuk saksi-saksi sampai saat ini yang sudah diperiksa selain pelapor, ada dua saksi lain sempat melihat postingan tersebut.
Baca juga: Waspada Pemerasan Mengaku Redaksi Tribunnews, Modus Rekam Layar saat Video Call WhatsApp
“kemudian saksi akan kita langkahkan juga ada di luar kota. Jika berkaitan apakah memungkinkan laporan bisa dicabut, ya yang bersangkutan bermohon ke kami itu haknya dia. Cuma kalau kita temukan tindak pidana di situ tidak mungkin kita mengenyampingkan itu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Markus Minggu
Anggota DPRD Tarakan
pencemaran nama baik
Polres Tarakan
Muhammad Aldi
TribunKaltara.com
Perumda Tarakan Energi Mandiri akan Bangun SPBN di Pesisir Timur, Proses Perizinan Mendekati Final |
![]() |
---|
Bulog Tarakan Gelar Operasi Pasar Murah di Seluruh Kelurahan, Berikut Harga Sembako yang Dijual |
![]() |
---|
DPRD Tarakan Gelar RDP Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata, Akui Sudah Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Jalan Rusak dan Banjir Masih Jadi PR Wali Kota Tarakan Khairul, Drainase Target Tuntas 2023 |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 456 Juta ke Pemkot Tarakan, Tahun ini Tambah Unit Bisnis Baru Limbah Medis B3 Umum |
![]() |
---|