Berita Tarakan Terkini

Kasat Reskrim Benarkan Markus Minggu Anggota DPRD Tarakan Cabut Laporan, Tegaskan Itu Hak Pelapor

Anggota DPRD Tarakan Markus Minggu laporan cabutan soal namanya dicatut terlibat video asusila hingga pencemaran naman dan pemerasan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Beredar informasi, Markus Minggu, salah seorang anggota DPRD Tarakan yang namanya dicatut terlibat dalam kasus dugaan pornografi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polres Tarakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan membenarkan dari pihak Markus Minggu sudah mendatangi Polres Tarakan dalam rangka mencabut laporan yang sempat dilayangkan kepada akun bernama Gebby Febrianti pada bulan lalu.

“Jadi terkait perkara dilaporkan yang bersangkutan, pencemaran nama baik, dua minggu lalu yang bersangkutan memang ada bermohon ke kami untuk mencabut terkait laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi,

Baca juga: Nama Markus Mingu Dicatut Terlibat Video Asusila, Sang Anggota Dewan Buat Laporan ke Polres Tarakan

Namun lanjut Muhammad Aldi, berkaitan pencabutan laporan tersebut, pihaknya belum menelusuri karena pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait apa yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Kembali ditanyakan apakah nanti ada upaya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan pencemaran nama baik seperti yang dimasukkan Markus Minggu. Muhammad Aldi menjelaskan, proses itu nanti jika misalnya begitu dalam proses penyelidikan, dan pihaknya melakukan gelar perkara.

“Apabila cukup untuk kita naikkan, atau layak kita naikkan ke proses penyidikan baru kita naikkan,” terangnya.

Baca juga: Begini Sikap Ketua DPRD Tarakan, Tanggapi Pelaporan Dugaan Pencemaran dan Pemerasan Markus Minggu

Selanjutnya kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, jadi terkait laporan Markus Minggu, saat awal melaporkan ke pihaknya, tidak disertakan dengan data pendukungnya.

“Jadi saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan kita juga dalam proses istilahnya mengidentifikasi dari potongan video ataupun video yang kami dapatkan itu berkaitan dengan yang bersangkutan atau tidak,” jelasnya.

Kembali disinggung dalam upaya mentransmisikan foto dan video, apakah memungkinkan ada tindak pidana? Kasat Reskrim menjelaskan, itulah fungsinya dilakukan di dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Untuk mengetahui ada tindak pidananya dalam peristiwa tersebut atau belum. Kalau ini kita melihat ada proses pengancamannya, ada proses dia yang terlapor, apa namanya menyebarkan ke sana sini, ini menjadi motivasinya. Di sisi lain terkait laporan pencemaran nama baiknya ya kita kembali melihat lagi itu valid atau tidak dengan apa yang ada dalam video tersebut dengan yang bersangkutan yang melaporkan,” papar Muhammad Aldi.

Sejauh ini lanjut IPTU Muhammad Aldi, untuk saksi-saksi sampai saat ini yang sudah diperiksa selain pelapor, ada dua saksi lain sempat melihat postingan tersebut.

Baca juga: Waspada Pemerasan Mengaku Redaksi Tribunnews, Modus Rekam Layar saat Video Call WhatsApp

“kemudian saksi akan kita langkahkan juga ada di luar kota. Jika berkaitan apakah memungkinkan laporan bisa dicabut, ya yang bersangkutan bermohon ke kami itu haknya dia. Cuma kalau kita temukan tindak pidana di situ tidak mungkin kita mengenyampingkan itu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved