Berita Daerah Terkini

Ajak 2 Rekan, Pria 11 Anak di Samarinda Curi Alat Berat, Ngaku Mencuri untuk Biayai Persalinan Istri

Ngaku mencuri untuk biayai persalinan istri, jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap tiga kawanan pencuri alat berat di galangan kapal.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Rilis kasus pencurian alat berat dengan tiga tersangka di Mapolsekta Samarinda Kota. 

Akibat, pencurian itu pihak pemilik ekskavator mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

"Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu, Wahidi mengaku terpaksa kembali melakukan aksi pencurian sebab sang istri akan segera melahirkan anak kesebelas mereka.

"Saat ini sudah melahirkan Pak. Saya menganggur dan anak saya sudah 11," kata Wahidi.

Ia juga mengaku jika dirinyalah yang mengajak kedua rekannya sebab sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Biasa jual 4-7 juta. Tapi yang baru ini tidak laku," bebernya.

Ia mengatakan mereka hanya mengincar alat berat dari perusahaan yang melakukan pekerjaan secara ilegal.

Baca juga: Tak Sampai Dua Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Tana Tidung Kembali Lancarkan Aksinya

"Contoh pembalakan hutan dan tambang ilegal. Saya ambil sparepartnya biar enggak kerja lagi. Kan merusak juga," ungkapnya.

Meski begitu, tertangkap untuk kedua kalinya membuat ia merasa jera dan berjanji tidak akan melakukan tindakan kriminal lagi.

"Kalau keluar saya mau fokus dagang bakso saja. Kasihan istri dan 11 anak saya," pungkasnya.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved