Berita Daerah Terkini
2 Mantan Direktur BUMD Pemprov Kaltim Ditahan, Lakukan Investasi Fiktif, Kerugian Negara Rp 25 M
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim yang melibatkan dua mantan direksi di perusahaan daerah.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim yang melibatkan dua mantan direksi di perusahaan milik daerah tersebut.
Hasilnya, mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur ( MMPKT ) berinisial HA dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir ( MMPH ) berinisia AL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Kaltim menahan mantan dua pejabat BUMD Pemprov Kaltim tersebut usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2/2023) kemarin.
"Kejati Kaltim menahan dua tersangka yaitu HA Dirut MMPKT dan LA Direktur MMPH (2013-2017)," ungkap Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Asisten Pidana Khusus Romulus Haholongan, Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Kabag TU di ruang kerjanya.
Dijelaskan, penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT MMPKT.
Kasus ini berawal dari pengeluaran sejumlah dana untuk penyertaan modal.
Baca juga: DITAHAN Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka
Uang yang diserahkan, tutur Amiek, bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT.
"Pada kurun waktu 2014-2015 PT MMPKT telah mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan investasi," tegasnya.
Namun demikian, sejumlah dana yang telah digelontorkan untuk tiga program investasi rupanya tidak disertai kajian feasibility study (FS) dan RKAB serta tidak mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.
"Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH dalam bidang manpower supply (Balikpapan), pembiayaan kawasan business park (Samarinda) dan pembangunan workshop (Kutai Kartanegara)," jelas Amiek.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) ditemukan kerugian negara sebesar Rp125 miliar.
Baca juga: Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren
Menurut Amiek, Kejati Kaltim sejak awal melihat ada dugaan permufakatan jahat dari para tersangka di dalam melakukan pengelolan keuangan dengan menggelontorkan sejumlah dana tanpa melalui kajian.
Hal ini mendasari Korps Adhyaksa itu menelusuri keberadaan tiga program yang nyatanya kesemuanya fiktif.
Bahka belum ada bentuk fisik dari bangunan, seperti terlihat di kawasan Business Park Kota Samarinda.
"Ini angka resmi audit dari pemerintah melalui BPKP. Jadi berdasar tiga kegiatan lalu digabung, itu menjadi kerugian negara. Untuk semua program tidak dikerjakan lagi," tukas Amiek.
Penyelidikan sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga akhirnya pada Februari 2023 melakukan penahanan terhadap HA dan LA.
Kasus ini juga disebut merupakan buah dari laporan masyarakat, dan tidak berkaitan dengan BUMD lain, saat awak media yang hadir menyinggung kasus tipikor PT MGRM yang telah menetapkan Iwan Ratman sebagai terpidana.
Baca juga: Dalam Dua Pekan, Kejari Paser Bakal Ekspos Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek SR-MBR
"Ini tidak ada kaitan dengan itu (PT MGRM) kasus ini berdiri sendiri.
Untuk saksi ada sekitar belasan diperiksa, kita juga lihat perkembangan ke depan, fakta-fakta berikutnya kita juga lihat, dan akan selesaikan sampai tuntas," pungkas Amiek.
Perbuatan kedua tersangka disebut melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.
HA dan LA digiring dari ruangan Pidsus Kejati Kaltim lantai 6 dengan dikawal ketat para pegawai Kejati. Dengan mobil minibus hitam HA dan LA dibawa untuk ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP dan ayat 4 huruf a," tandas Amiek.(uws)
Direktur Utama
Direktur
BUMD
Pemprov Kaltim
ditahan
investasi
fiktif
kerugian negara
Kejati Kaltim
MMPKT
MMPH
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.