Berita Daerah Terkini

Kejati Kaltim Sita Aset 2 Tersangka Mantan Pejabat BUMD Hasil Investasi dalam Kasus Penyertaan Modal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sita aset dua tersangka mantan pejabat BUMD dari hasil investasi dalam kasus penyertaan modal.

TRIBUNKALTARA.COM
Sebidang tanah di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda yang menjadi lokasi pengembangan proyek kawasan bussiness park. Tampak plang Kejati Kaltim terpasang di lokasi tanah yang telah disita penyidik kejaksaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sita aset dua tersangka mantan pejabat BUMD dari hasil investasi dalam kasus penyertaan modal.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan mantan direktur umum PT MMPKT dan Direktur PT MMPH rupanya sudah diusut Tim Pidsus Kejati Kelatim sejak setahun terakhir.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, mengatakan bahwa awal mula penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi itu berawal dari laporan masyarakat pada 2022 kemarin.

“Dilakukan (penyelidikan) sejak 2022 dan Februari 2023 kita lakukan penahanan dan penetapan tersangka (AH dan LA). Ungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” sebut Romulus, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD

Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal.
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. (ISTIMEWA)

Perkara dugaan tipikor yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar ini juga kembali ditegaskan berbeda dari kasus sebekumnya.

Seperti korupsi yang terjadi di internal BUMD PT MGRM dengan terpidana Iwan Ratman.

"Ini kasus berdiri sendiri. Ini berbeda dari kasus di Kukar (yang menjerat) Iwan ratman," sambungnya.

Pada perkara terbaru ini pula, Tim Pidsus Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Selain penetapan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti penyitaan aset tak bergerak yang berada di Samarinda dan Balikpapan.

"Satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut," tegas Romulus.

Meski suda mendapatkan bukti, saksi dan tersangka pada kasus ini, Romulus juga menyampaikan, penyidikan Kejati Kaltim tidak berhenti sampai disini saja.

Kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus ini masih terbuka lebar.

Tentunya jika didapati fakta dan bukti pengembangan penyidikan baru.

"Kita lihat perkembangan ke depan. Kita tangani dua ini dulu sementara. Jika ke depan ditemukan fakta-fakta baru maka kita akan selesaikan sampai tuntas," pungkas Romulus.

Sebelumnya diberitakan, dua orang mantan pejabat di jajaran BUMD Pemprov Kaltim ini resmi ditetapkan Kejati Kaltim tersangka pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.

Penyertaan modal itu dilakukan pada medio 2014-2015 lalu, bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya PT MMPH.

Namun fakta yang didapati, penyertaan modal diketahui tanpa melalui proses kajian dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).

Penyaluran modal kerjasama investasi ini untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha.

Pertama, penyertaan moda di bidang man power supply, di Kota Balikpapan.

Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park, Kota Samarinda.

Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C

Ketiga, pembangunan workshop di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, fisibility study, dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved