Berita Malinau Terkini

Status Kawasan Hutan di Malinau Kerap Kali Diusulkan Warga, Bupati Wempi: Kita Terus Perjuangkan

Soal stauts kawasan kerap kali jadi polemik masyarakat Malinau, sehingga di tahun 2023 usulan disampaikan kepada Bupati Malinau Wempi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Warga Sule Pipa
Perjuangan warga Long Sule, Kecamatan Kayan Hilir menuju ke Desa Long Top, Kecamatan Sungai Boh di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberala waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peruntukan atau status kawasan seringkali diusulkan masyarakat pada forum konsultasi publik perencanaan pembangunan di Malinau, Kalimantan Utara.

Sama halnya pada konsultasi publik perencanaan pembangunan di Malinau tahun ini, persoalan yang sama disuarakan untuk dituntaskan pada perencanaan tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan Data Pokja Penataan Ruang Kabupaten Malinau, dari total luas kawasan 3,89 juta hektare, Malinau hanya dibenarkan mengelola sekira 320 ribu hektare.

Baca juga: DPRD Malinau Ajukan Usulan Sumber Air Baku PDAM Pindah Tahun 2024, Begini Penyebabnya 

Hanya 8 persen dari luas keseluruhan Malinau berstatus areal penggunaan lain atau APL. Aktivitas pembangunan terbatas di wilayah tersebut. Selebihnya merupakan kawasan terbatas.

"Seperti di Sule-Pipa, mereka itu berada di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Sementara mereka sudah di sana sejak lama.

Ini yang kita terus perjuangkan, bagaimana masyarakat kita ada kepastian hukum," ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa seusai Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2023, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bappeda Litbang Malinau Tampung 1.739 Usulan Kecamatan, Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024

Menurut Wempi, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menempuh sejumlah skema pelepasan kawasan, namun belum berbuah hasil yang memuaskan.

Diantaranya melalui usulan TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, dan usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kawasan hutan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Kawasan hutan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Saat ini, dari 8 persen APL, Pemkab Malinau mengusulkan areal penggunaan lain dapat diperluas setidaknya, 14,3 persen dari keseluruhan luas Malinau.

"Paling tidak bisa memberikan kepastian hukum untuk warga kita. Karena mereka sudah bermukim sejak lama di sana. Negara harus mengakui bahwa mereka ada dan lahan itu memang merupakan hak mereka," kata Wempi.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved