Berita Malinau Terkini

DPRD Malinau Ajukan Usulan Sumber Air Baku PDAM Pindah Tahun 2024, Begini Penyebabnya 

Akibat jebolnya limbah batu bara agustus 2022 lalu, DPRD Malinau akhirnya usulkan agar sumber air baku PDAM dipindahkan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Instalasi pengolahan Air di Tanjung Lima merupakan sumber air utama jika air baku di Sungai Sesayap tak dapat diolah. Tahun depan, DPRD Mengajukan IPA Malinau dipindahkan ke sumber air baku alternatif. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rencana pemindahan sumber air baku bagi masyarakat di sekitar ibu kota Malinau, Kalimantan Utara diusulkan realisasinya tahun 2024 mendatang.

Usulan pemindahan sumber air baku tersebut diajukan DPRD Malinau melalui pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD Malinau dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Malinau tahun 2024.

Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang menerangkan usulan tersebut disampaikan DPRD Malinau untuk direalisasikan tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Bappeda Litbang Malinau Tampung 1.739 Usulan Kecamatan, Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024

Pemanfaatan sumber air baku alternatif diusulkan melalui pokok-pokok pikiran bidang lingkungan hidup.

"Perlu tindaklanjut terhadap pemindahan sumber air baku karena makin rendahnya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Termasuk mengupayakan langkah-langkah pengendalian pencemaran sungai," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).

Pria yang juga merupakan Ketua Persatuan Pemuda Dayak Kenyah Kabupaten Malinau tersebut menerangkan upaya tersebut merupakan solusi permasalahan lingkungan yang kerap berulang.

Baca juga: Krisis Air Bersih Kerap Berulang, DPRD Panggil PDAM Malinau Bahas Alternatif Sumber Air Baku Baru

Sebelumnya, usulan pemanfaatan sumber air baku baru sempat mengemuka saat kejadian jebolnya limbah tambang batubara Agustus 2022 lalu.

Tiap kali terjadi peristiwa serupa, masyarakat di sekitar wilayah ibu kota kerap terdampak. Kebutuhan air bersih terputus hingga berhari-hari lamanya.

"Pengendalian terutama terhadap pencemaran sungai Sesayap yang merupakan sumber air baku. Dengan pemindahan sumber air baku, perlindungan ekosistem dan penegakan aturan," katanya.

Pemindahan Sumber Air Baku PDAM di Malinau diajukan DPRD Malinau melalui Pokir DPRD Konsultasi Publik rancangan awal RKPD Malinau tahun 2024, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (9/2/2023).
Pemindahan Sumber Air Baku PDAM di Malinau diajukan DPRD Malinau melalui Pokir DPRD Konsultasi Publik rancangan awal RKPD Malinau tahun 2024, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (9/2/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Diungkapkan Bilung Ajang saat menjadi penyaji Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, air baku melalui PDAM saat ini memanfaatkan sumber air dari Sungai Sesayap.

Sungai yang sealiran dengan Sungai Malinau di Malinau Selatan kerap terdampak saat peristiwa pencemaran terjadi.

DPRD Malinau mengusulkan agar sumber air baku dipindahkan ke sumber alternatif yakni Sungai Sembuak di Malinau Utara yang diajukan melalui Pokir DPRD bidang Lingkungan Hidup.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved