Berita Daerah Terkini

Wakili Sekprov Kaltim, Jauhar Buka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN dan Keluarga

Mewakili Sekprov Kaltim, Wakil Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur Dr H Jauhar Effendi membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN.

|
Editor: Sumarsono
HO
Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur Dr H M Jauhar Effendi mewakili Sekda membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga.di Hotel Mercure, Samarinda pada Rabu (15/2/2023) diikuti pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal se Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Mewakili Sekretaris Provinsi atau Sekprov Kaltim, Wakil Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur Dr H Jauhar Effendi membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga.

Dalam sambutannya, Jauhar menyampaikan tentang pentingnya menyimak dan mengikuti kegiatan  sosialisasi ini.

Hal ini dikarenakan salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang Aparatur Sipili Negara ( ASN ) tersangkut masalah hukum.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda pada Rabu (15/2/2023) diikuti pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal se Kaltim.

Jauhar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana atas kerjasama DPP KORPRI Kaltim dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim.

sosialisasi korpri
Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga di Hotel Mercure, Samarinda pada Rabu (15/2/2023) diikuti pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal se Kaltim.

Ketua DPD Peradi Kaltim, Hendrich Juk Abeth,  sekaligus juga didaulat sebagai salah satu narasumber sosialisasi.

Dalam paparannya, Hendrich merujuk pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal tersebut menegaskan tentang kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN antara lain berupa bantuan hukum, yaitu  pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi  di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Lebih lanjut Hendrich mengatakan, bagi PNS yang mendapatkan tambahan  tugas jabatan sebagai Pengguna Anggran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

"Nah ini membuat mereka tidak tenang, karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah," ungkapnya.

sosialisasi korpri kaltim
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga yang berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda pada Rabu (15/2/2023) dibuka oleh Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur, Dr Jauhar Effendi.

Selain Ketua Peradi Kaltim, narasumber yang lain adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi.

Dalam kepengurusan DPP KORPRI Kaltim, Suparmi sebagai Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum.

Dalam paparannya, Suparmi mendorong pengurus KORPRI Kabupaten/Kota segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum, sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota KORPRI yang terkena persoalan hukum.

Acara sangat menarik terbukti banyaknya penanya yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved