Berita Daerah Terkini
Imingi Rp 20 Ribu, Kakek di Samarinda Lecehkan Cucu Penyandang Disabilitas Hingga Mengandung 7 Bulan
Su, laki-laki 72 tahun yang justru tega berbuat keji kepada cucunya sendiri. tega merudapaksa cucunya Bunga hingga mengandung 7 bulan.
Karena mengalami keterbelakangan mental, Bunga menurut saja apa kemauan Su hingga akhirnya kini korban mengandung 7 bulan.
"Motif Su di dasari Nafsu dan status duda sepuluh tahun. Su mengetahui dan menyadari jika Bunga adalah cucu kandungnya yang mengalami gangguan mental," ungkap Kompol AKP Noor Dhianto.
Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Noor Dhianto.
Liputan: Rita Lavenia
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.