Berita Daerah Terkini

Imingi Rp 20 Ribu, Kakek di Samarinda Lecehkan Cucu Penyandang Disabilitas Hingga Mengandung 7 Bulan

Su, laki-laki 72 tahun yang justru tega berbuat keji kepada cucunya sendiri. tega merudapaksa cucunya Bunga hingga mengandung 7 bulan.

Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

Karena mengalami keterbelakangan mental, Bunga menurut saja apa kemauan Su hingga akhirnya kini korban mengandung 7 bulan.

"Motif Su di dasari Nafsu dan status duda sepuluh tahun. Su mengetahui dan menyadari jika Bunga adalah cucu kandungnya yang mengalami gangguan mental," ungkap Kompol AKP Noor Dhianto.

Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Noor Dhianto.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved