Berita Daerah Terkini

Imingi Rp 20 Ribu, Kakek di Samarinda Lecehkan Cucu Penyandang Disabilitas Hingga Mengandung 7 Bulan

Su, laki-laki 72 tahun yang justru tega berbuat keji kepada cucunya sendiri. tega merudapaksa cucunya Bunga hingga mengandung 7 bulan.

Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Di usia senja umumnya para lanjut usia (lansia) menghabiskan waktu untuk beribadah dan menjadi contoh yang baik bagi keluarga.

Namun hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Su, laki-laki 72 tahun yang justru tega berbuat keji kepada cucunya sendiri.

Warga Kecamatan Samarinda Utara ini tega merudapaksa cucunya Bunga (nama samaran) dan kini tengah mengandung 7 bulan.

Bunga diketahui merupakan anak penyandang disabilitas dan kini masih duduk di bangku setingkat SMA di Samarinda.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur

Namun Bunga kini tak lagi bersekolah karena tengah mengandung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan, Su diciduk di kediamannya, pada Sabtu (18/2) siang, berselang beberapa jam setelah dilaporkan orang tua Bunga.

"Laporannya si kakek merudapaksa cucunya. Korban masih berusia 17 tahun." kata Noor Dhianto, Rabu (22/2/2023).

Perbuatan Su selama ini rupanya tertutup rapat.

karena orangtua Bunga begitu mempercayai SU yang masih memiliki hubungan keluarga.

Perbuatan Su akhirnya terbongkar setelah melihat gelagat aneh pada Bunga.

Orang tua Bunga curiga dengan bentuk fisik anaknya yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terlebih perut bunga yang kian hari semakin membesar.

"Kalau menurut keterangan dari korban, perbuatan pencabulan sudah dilakukan sebanyak 3 kali oleh Su," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan Bunga perbuatan bejat Su sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.

Yang mana setiap melampiaskan hasratnya Su mengajak Bunga ke sebuah kebun di mana terdapat sebuah gubuk tak jauh dari kediamannya.

Agar Bunga tutup mulut Su mengimingi uang Rp 20 ribu.

Karena mengalami keterbelakangan mental, Bunga menurut saja apa kemauan Su hingga akhirnya kini korban mengandung 7 bulan.

"Motif Su di dasari Nafsu dan status duda sepuluh tahun. Su mengetahui dan menyadari jika Bunga adalah cucu kandungnya yang mengalami gangguan mental," ungkap Kompol AKP Noor Dhianto.

Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Noor Dhianto.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved