Berita Daerah Terkini

Keterlambatan Gaji dan Keluhkan KTP Ditahan, Pekerja IKN Melaporkan ke Website Disnakertrans PPU

Disnakertrans PPU benarkan, bahwa Pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, selama bekerja di proyek IKN.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
ILUSTRASI- Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, selama bekerja di proyek IKN.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.

Ia mengungkapkan, bahwa laporan yang terima pihaknya, melalui website lapor.go.id pada 10 Februari 2023 lalu.

Pekerja mengeluhkan gaji yang terlambat dibayar, serta KTP pekerja yang bersangkutan ditahan oleh perusahaan.

Baca juga: IKN Nusantara Hadir di PPU, Investasi Penajam Paser Utara Tahun Ini Ditarget Mencapai Rp 2,6 Triliun

Kepala Disnakertrans PPU Suhardi.
Kepala Disnakertrans PPU Suhardi. (TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU)

"Persoalan ini sudah kami dapatkan sekitar tanggal 10 Februari di website lapor," ungkapnya Rabu (22/2/2023).

Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindak lanjuti perusahaan yang terkait.

Namun, pihak provinsi menyarankan untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN sebagai pemilik kewenangan di ibu kota baru.

"Jadi kami ke otorita IKN untuk membahas persoalan ini," sambungnya.

Pekerja yang mengalami persoalan kata dia, bukan berasal dari pekerja lokal. Melainkan, pekerja yang didatangkan dari luar daerah.

Persoalan keterlambatan gaji dan penahanan KTP oleh perusahaan menurutnya tidak dibenarkan, dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca juga: IDI Kukar Ungkap 4 Keuntungan Kehadiran IKN Nusantara, Sebut Layanan Kesehatan Akan Meningkat

Ia juga mengupayakan agar ada MoU, terkait ketenagakerjaan, antara pemerintah provinsi, Otorita IKN dan pemkab PPU.

Hal itu agar, persoalan yang menyangkut tenaga kerja IKN, bisa diselesaikan bersama.

"Kami sarankan untuk terjadi MoU antara Pemkab, otorita dan provinsi, agar persoalan tenaga kerja diatur bersama," pungkasnya.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved